Zumi Zola tersangka, Zulkifli Hasan sebut karena Gaji Gubernur Kecil - Indowordnews

Breaking

01 February 2018

Zumi Zola tersangka, Zulkifli Hasan sebut karena Gaji Gubernur Kecil

Zumi Zola tersangka, Zulkifli Hasan sebut karena Gaji Gubernur Kecil
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kedua kiri), Gubernur Jambi Zumi Zola (paling kanan), pembukaan Rapimnas Barisan Muda Penegak PAN, Jakarta, Jumat (8/4/) 2016. ANTARA FOTO.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menanggapi status tersangka yang kini disandang gubernur Jambi, Zumi Zola.

Zumi Zola yang merupakan politikus PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

Zulkifli Hasan mengaku kaget dan tidak menyangka kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal selama ini dia mengenal ‎Zumi sebagai pribadi yang baik.

“Saya tahu Zumi Zola anak baik, dia punya karakter,” kata Ketua MPR RI itu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/2).

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, saat ini gaji kepala daerah sangat kecil, hanya sebesar Rp 6.6 juta. Padahal untuk maju saja membutuhkan modal yang sangat besar.

“Gaji gubernur itu sangat kecil. Padahal kan tahu jadi bupati itu bagaimana, bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi,” katanya.
Zumi Zola tersangka, Zulkifli Hasan sebut karena Gaji Gubernur Kecil
Zumi Zola, Gubernur Zambi Kader PAN.
Oleh sebab itu dia memandang perlu adanya suatu perbaikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jangan sampai kepala daerah terus-terusan terkena kasus korupsi karena ingin balik modal.

“Jadi kalau seperti itu terus habis orang-orang baik di tanah air,” katanya.

Saat ini saja, kata dia, sudah ada 30 gubernur dan 300 lebih bupati yang terjerat kasus korupsi. Oleh sebab itu para pemangku kebijakan mencari terobosan baru untuk menghilangkan kasus korupsi kepala daerah.

“Saya kira harus duduk bersama, ini harus dibenerin,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, ‎dilansir dari Jurnal Politik, KPK dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah Zumi Zola sebagai tersangka.

Dan pada Kamis (01/02/2018) ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1, Kota Jambi.

Setidaknya sudah ada 16 orang yang berhasil diamankan KPK dalam kasus ini. 12 orang ditangkap di Jambi, sementara 4 lainnya di Jakarta.
16 orang itu adalah:
  1. Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP)
  2. Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN)
  3. Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI)
  4. Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR)
  5. Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI
  6. Dheny Ivan (DHI) anak buah ARN
  7. Wahyudi (WYD) anak buah ARN
  8. Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta
  9. staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI)
  10. Surip (SRP) selaku sopir SUP
  11. Otong (OTG) selaku sopir ARN.
  12. Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi
  13. Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM)
  14. Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD)
  15. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL)
  16. Asrul (ASR) dari pihak swasta.
Dari OTT terkait “uang ketok” APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

“Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP (Supriyono) dan diduga pemberi EWM (Erwan Malik), Plt Sekda Provinsi Jambi, ARN (Arfan), Plt Kepala Dinas PUPR, dan SAI (Saipudin) Asda III Provinsi Jambi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎


[edmun]

No comments:

Post a Comment