Fahri : Walau Disahkan UU Pemilu, Jokowi belum pasti dapat tiket - Indowordnews

Breaking

21 July 2017

Fahri : Walau Disahkan UU Pemilu, Jokowi belum pasti dapat tiket

Fahri : Walau Disahkan UU Pemilu, Jokowi belum pasti dapat tiket
Jokowi, Fahri,  Jk,  bincang Istana/telegramFile. 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai UU Pemilu yang baru disahkan tak menjamin kemudahan bagi Presiden Jokowi kembali maju di Pilpres 2019. Fahri menyebut Jokowi belum tentu mendapatkan tiket.

"Kita juga tidak tahu nasib Pak Jokowi. Kan bisa jadi Pak Jokowi yang tidak dapat tiket. Siapa bilang dia pasti dapat tiket. Belum tentu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Fahri tak sependapat dengan tuduhan UU Pemilu dengan presidential threshold sebesar 20-25 persen dapat menghambat calon lain. Pasalnya, Jokowi yang petahana saja dan partai pendukungnya yang mayoritas di parlemen, belum menentukan calon presidennya.

"Kalau di antara kandidat yang ada antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang lebih kuat grade-nya kepada partainya, Pak Prabowo. Dia ketua umum ketua dewan pembina (Gerindra) yang kalau dia muncul dengan beberapa partai. Sementara Pak Jokowi kan bukan ketua umum partai (PDIP). Dia bisa ditinggalkan oleh banyak partai," ujar dia.

Fahri menambahkan UU Pemilu ini secara substansi politik memang masih debatable. Namun secara substansi hukum, Fahri menilai UU Pemilu dengan presidential threshold 20-25 persen, tidak layak.

Ilustrasi persaingan Joko Widodo dan Prabowo Subianto menuju RI 1./www.inilah.com.
"Apa pun karena sudah menjadi undang-undang seluruh aparatur yang bekerja terutama KPU harus segera mem-follow up kerjanya ini.  Yang mau men-challenge ini di Mahkamah Konstitusi, silakan saja," tandas dia.<Teks Asli>

Namun beda Fahri, beda Setya Novanto. Ia walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama DPP Partai Golkar tidak akan mengubah posisi politik Partai Golkar yang mendukung Pemerintahan Jokowi - Jk.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Fraksi Golkar di Gedung DPR RI, Selasa 18 Juli 2017.

Hal ini berarti Partai Golkar tidak akan mengubah keputusan Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) yang mencalonkan Jokowi sebagai Presiden pada Pemilu 2019 yang akan datang.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar di DPR diharapkan untuk memberikan dukungan kepada kebijakan pemerintah yang ada, termasuk perpu-perpu, seperti misalnya perpu tentang ormas.

(mk)

No comments:

Post a Comment