![]() |
| Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki/Foto: detikcom |
Menurutnya keputusan pembubaran ormas itu tidak mutlak dan mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan. "Jadi enggak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak. Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak bisa dibawa ke PTUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," kata Teten usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).
Teten menegaskan, apabila ada kesalahan terkait pembubaran ormas yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu bisa diuji atau dianulir di pengadilan.
"Dan ini misalnya soal pembubaran ormas, itu nanti katakanlah ada salah satu ormas yang kemudian mendaftar itu ke kumham lalu karena ada kekeliruan dibatalkan, dibatalkan," tegasnya.
"Itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," sambung Teten
Sebab, ketentuan yang termuat dalam Perppu itu hanya kebijakan bersifat administratif. Teten meluruskan bahwa tudingan pemerintah anti demokrasi dengan menghilangkan proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas adalah keliru.
"Nah ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang. Sebab, ini hanya pada level kebijakan administrasi," tegasnya.
Selain itu, ormas yang keberatan dengan keputusan pembubaran juga dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Ini saya kira mereka juga ada kesempatan menguji Perppu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
SUMBER DI SINI MERDEKA.

No comments:
Post a Comment