Terbitnya Perppu Ormas sebagai langkah awal pencegahan dini sekaligus untuk mengisi kekosongan hukum yang dianggap sudah tidak memadai dalam menindak dan menangkal paham-paham yang diusung oleh Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
HM Prasetyo usai acara pelantikan jaksa agung di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ilustrated Antara/Tribun. |
Kejaksaan Agung akan memberikan Data kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti sebagai masukan dalam menindak ormas-ormas yang intoleran dan bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Di kutip dalam Metrotvnews, HM. Prasetyo (Kejagung) mengatakan akan membantu memberikan data atau masukan yang diperlukan dalam menindak ormas bermasalah.
"Apakah ada pelanggaran hukum, ujaran-ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2017.
Di pihak lain, Kapolri Tito Karnavian pernah berujar bahwa, demokrasi di Indonesia telah ada sejak pembuatan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya, masih tergantung pada situasi politik di masanya, sehingga akan mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dilaporkan Antara, Tito mengatakan, pada masa silam, organisasi Islam terbesar di Indonesia hanya Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Kedua ormas itu sangat akomodatif dengan budaya lokal sehingga jarang menyebabkan gesekan satu sama lain termasuk dengan pemerintah.
Menurutnya, dengan demokrasi liberal, semua aliran Islam bebas masuk layaknya melalui jalan tol. Ada aliran-aliran yang tidak toleran dengan budaya lokal, bahkan dengan ideologi Pancasila-pun saat ini berkembang di Indonesia. Inilah masalah baru bagi security (keamanan) nasional di Indonesia kini dan mendatang," kata Tito.
Jaman orba lebih mudah membubarkan ormas, jika sekarang butuh payung hukum yang jelas dalam pembubaran ormas sehingga tidak melanggar hak-hak dasar yang asasi untuk berorganisasi.
(mk)
No comments:
Post a Comment