Pemerintah Menerbitkan Perppu Tentang Ormas - Indowordnews

Breaking

12 July 2017

Pemerintah Menerbitkan Perppu Tentang Ormas

Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers didepan awak media mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). 
Konferensi Pers Wiranto.Penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Melalui Menkopulhukam, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) 2/2017. PERPPU ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Menko Polhukam Wiranto (Detik.Com) dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017). DISINI 

Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan PERPPU. "UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama. "Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi," ujar Wiranto.

Dia menegaskan perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. "Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan," pungkas Wiranto.  Adapun dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada "ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme".

"Ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Wiranto. Karena tidak tercakup dalam undang-undang lama, pemerintah akhirnya memasukkan ketentuan baru ke dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pernyataan Sikap 14 Omas untuk mendesak pembubaran Ormas melenceng dari Pancasila. Di Pimpin Said Aqil Siraj.

Wiranto mengungkapkan, saat ini terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kegiatan tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat. 

Bahkan, jumlah ormas di Indonesia telah mencapai sekitar 344.000, yang telah beraktivitas dalam segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Ormas tersebut, lanjut Wiranto, harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

No comments:

Post a Comment