Seribu Rupiah jadi Satu Rupiah disahkan tahun depan - Indowordnews

Breaking

20 July 2017

Seribu Rupiah jadi Satu Rupiah disahkan tahun depan

Sinyal positif aturan BI ubah Rp 1.000 jadi Rp 1. Images
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meminta dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyukseskan rencana redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan memangkas sejumlah angka nol di Rupiah.

"Kami juga ingin usulkan kepada presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah. Dengan adanya RUU tersebut, akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit redenominasi Rupiah serta diikuti penyesuaian harga barang dan jasa," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12).

Agus menegaskan penyederhanaan nilai ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Redenominasi, lanjutnya, berbeda dengan sanering. "Dengan dukungan presiden, kami akan koordinasi dengan menkeu untuk penyelesaian RUU tersebut," jelasnya.

Agus menambahkan, jika direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), implementasi undang-undang ini nantinya tidak akan cepat. Melainkan ada masa transisi setidaknya memakan waktu delapan tahun. "Akan ada masa transisi minimal 8 tahun."

Redenominasi Rupiah. File ©2013 Merdeka.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengatakan, pelaksanaan redenominasi Rupiah memerlukan waktu yang amat panjang. Apalagi, Rancangan Undang-undang redenominasi tak masuk dalam Prolegnas 2017.

"Sebetulnya harusnya masuk dalam prolegnas RUU-nya 2017 tapi ternyata kita lihat belum masuk memang ini memerlukan apa nanti setelah masuk prolegnas dan diputuskan DPR," ujar Jokowi di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/12).

Menurut Jokowi, pemerintah membutuhkan waktu mencapai 7 tahun untuk menerapkan redenominasi. "Ini membutuhkan waktu yang tidak pendek mungkin sekita tujuh tahunan untuk menuju ke pelaksanaan. Jadi masih memerlukan waktu panjang kalau sudah diputuskan ini masuk ke prolegnas saja belum kok," jelasnya.

DPR kembali berubah pikiran dan berencana membahas mengenai aturan redenominasi diharapkan bisa disahkan tahun depan. (mk)

SUMBER : Merdeka.com KLIK

No comments:

Post a Comment