Situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Di Blokir, tetap menolak demokrasi, namun mengadu ke DPR - Indowordnews

Breaking

24 July 2017

Situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Di Blokir, tetap menolak demokrasi, namun mengadu ke DPR

Situs Resmi HTI Diblokir Pemerintah
Situs Resmi HTI Diblokir Pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir laman resmi organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah itu sebagai tindak lanjut pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Penutupan resminya sejak Sabtu (22/7). Jumat (21/7) diproses, Sabtu diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/7).

Saat menelusuri https://hizbut-tahrir.or.id  situs ini tidak dapat dijangkau, lamannya sudah tidak dapat diakses meski menggunakan VPN. 

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto secara sepihak mengklaim laman resmi organisasinya yang kini tidak dapat diakses bukan akibat diblokir Kemenkominfo. Pihaknya sengaja menutup situs resmi HTI tersebut, kata Ismail.

"Sejak setelah pencabutan status badan hukum juga sudah kami tutup (situs resmi HTI)," kata Ismail dalam sebuah diskusi 'Perppu Ormas untuk Semua' di kawasan Cikini, hari ini.

Menanggapi hal itu, Samuel tak mempersoalkan jika Ismail mengklaim lamannya ditutup secara sukarela usai HTI dibubarkan pemerintah. "Kalau dia (Ismail) mengatakan ditutup sendiri, ya silakan saja. Tapi kami memang melakukan pemblokiran," katanya.

Di sisi lain, tokoh muda Nahdlatul Ulama, Syafiq Alielha menilai pemblokiran laman resmi HTI yang dilakukan Kemenkominfo sudah tepat. Direktur NU Online ini sempat menemukan konten atau artikel yang memuat ajakan HTI untuk mengkudeta pemerintah.

"Mereka sempat menulis, menyerukan kepada militer untuk kudeta. Sebuah organisasi yang sanggup melakukan hal-hal seperti ini akan menyeret kita ke dalam konflik," kata Syafiq di tempat sama dengan Ismail.

Sebelumnya, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pada, Rabu (19/7).
Situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Di Blokir, tetap menolak demokrasi, namun mengadu ke DPR
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kedua dari kiri) dalam diskusi LPI bertajuk "Perppu Ormas untuk Semua" di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta, Minggu (23/7), Doc.Suara Pembaruan.
HTI tetaplah HTI, prinsip Ormas ini sangat keukeuh mempertahankan ideologinya. Pihak HTI masih tetap menolak sistem Demokrasi. Hal ini diungkapkan oleh Jubir HTI Ismail Yusanto seusai diskusi LPI bertajuk "Perppu Ormas untuk Semua" di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta. 

Ismail juga mengungkapkan bahwa demokrasi tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dalam konteks kedaulatan rakyat. Karena itu, kata dia HTI kritik keras demokrasi. "Kami memandang demokrasi tidak sesuai ajaran Islam dalam hal kedaulatan di tangan rakyat, pandangan benar-salah, halal-haram dalam Islam, itu benar-salah dan halal haram itu semestinya yang menentukan hak Allah SWT. 

Pemerintah dalam pandangan Islam, melaksanakan syariah dan menentukan masalah teknis administratif," terang dia. HTI, kata dia, membina anggotanya dengan apa yang disebut saksi Islamiyah. Menurut dia, hal tersebut adalah kepribadian akhlak Islam.

Tetapi HTI susah menempatkan posisi dirinya dalam bingkai NKRI saat ini. Contohnya, ketika Ormasnya dibubarkan melalui pencabutan badan hukum, pihak HTI masih melapor ke DPR dan masih berharap gugatannya ke MK dapat diterima.

"MK itu kan final dan binding (mengikat) ya. Kalau sudah ditolak Perppunya, sudah tidak ada lagi langkah berikutnya. Saya berharap MK menolak Perppu itu. Akan ada 17 ormas Islam yang mengajukan gugatan serupa," ujar Ismail Yusanto.

"Kita juga dorong anggota DPR tolak Perppu itu. Tetapi, enggak ada (aksi solidaritas atau penolakan Perppu Ormas). Itu sudah urusan internal kitalah bagaimana kita menghadapi ini semua," kata Ismail Yusanto. 


(mk)

No comments:

Post a Comment