Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus mengalir.
Sebelumnya, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.14 ormas islam melakukan pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj. Belasan ormas ini kembali mengingatkan pemerintah untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila.
Sebagaimana dikutip pada laman Metrotvnews.com Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai langkah Presiden Joko Widodo yang kemarin menandatangani perppu itu merupakan langkah cerdas dan konstitusional.
"PBNU menilai langkah Presiden tersebut sangat cerdas dan aspiratif, bahkan tepat dan konstitusional," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 13 Juli 2017.
Robikin mengatakan PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu No 2/2017 itu karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti-Pancasila, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas.
Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Syafii Maarif menilai perppu tersebut sebagai respons terhadap adanya ancaman ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila.
"Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak, repot Republik ini," katanya.
Try Sutrisno, yang juga anggota Dewan Pengarah UKP-PIP, menegaskan pemerintah jangan takut kepada pihak-pihak yang menentang penerbitan perppu tersebut.
"Yang penting niatnya untuk apa, ini dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila, betul-betul tegas," tuturnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dan dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi ketika dihubungi di tempat terpisah juga mendukung penerbitan Perppu Ormas.
"Setiap organisasi yang anti-Pancasila, tidak mengindahkan ideologi negara, dan tidak setuju negara Indonesia harus dibubarkan. Jangankan dalam bentuk perppu, dalam bentuk lain juga akan disetujui," ujar Taufiqulhadi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan perppu itu karena dibutuhkan untuk kondisi saat ini. "Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara," katanya.
Ia mengatakan aturan tersebut merupakan hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya.
Kewenangan Kemenkum HAM
Menko Polhukam Wiranto mengisyaratkan Perppu Ormas itu mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dalam perppu ada asas contrario actus. Maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkum HAM) diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," ujar Wiranto.
Wiranto menekankan perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Plh Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Kemenkum HAM Daulat Pandapotan menjelaskan Perppu Ormas mengembalikan kesiapan legal administratif untuk membubarkan sebuah ormas yang melanggar aturan. "Kami yang mengeluarkan izin, tetapi kami merasa dipersulit saat ingin mencabut ketika sudah jelas ormas tersebut melakukan kesalahan," jelas Daulat.
Ketua Setara Insitute Hendardi mengatakan perppu itu bisa langsung berlaku meski tanpa lebih dulu memperoleh persetujuan DPR.
Meskipun demikian, mekanisme pembubaran ormas seperti yang tertuang dalam Perppu 2/2017 sejatinya tetap dilakukan dengan pertimbangan dari MA, termasuk menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
(mk)
No comments:
Post a Comment