![]() |
| Sidang Buni Yani |
"Anda menuduh saya," ucap Buni Yani dengan nada tinggi sambil memukul buku yang dipegang dalam sidang ke-11. Ini menjawab pertanyaan Jaksa Ahmad Taufik soal potongan video.
"Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengkonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," tegas Jaksa Ahmad Taufik yang menjadi sasaran emosi Buni Yani.
Pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Buni Yani bersorak ke jaksa penuntut umum. Sedangkan saksi meringankan yang duduk di kursi persidangan hanya bisa terdiam.
Buni Yani pun kemudian bereaksi dengan maksud menyanggah apa yang dituduhkan jaksa. "Sekarang sumpah saya dengan Alquran bahwa saya tidak memotong video. Dan nanti mereka yang dilaknat," tegas Buni Yani.
Situasi semakin tidak kondusif. Jaksa pun menyampaikan keberatannya. "Saya keberatan dengan pernyataan terdakwa yang mulia," kata jaksa Taufik kepada hakim.
Di muat dilaman Merdeka.com, Majelis Hakim yang dipimpin Saptono pun ambil peran dengan memukul palu sidang karena pengunjung semakin bersorak. Pemeriksaan saksi meringankan Ramli selesai dan diminta segera ke luar ruang sidang.
Demo massa 4 November 2016 lalu tak terlepas dari postingan tulisan Buni Yani di Facebook saat mengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Buni Yani sendiri menyangkal dirinya salah mengutip ucapan Ahok. Masalah ini berawal saat Buni Yani memposting video Ahok yang tengah berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu.
Di postingan video itu, dia juga memasukkan tulisan bernada provokatif. Begini tulisan Buni Yani di video yang diunggahnya tersebut:
"Penistaan terhadap agama?
"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"
"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."
Demikianlah postingan tulisan Buni Yani yang diunggahnya ke Facebook pada Kamis (6/10/2016) lalu. Postingan video dan tulisan Buni Yani itu pun langsung viral. Terjadi pro dan kontra di kolom komentar postingannya itu.
Akibat postingannya itu, Buni Yani turut menjadi tersangka dalam dugaan kasus SARA setelah mengunggah video pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian.
Kepolisian menegaskan bahwa, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok. Perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya.
Saat ini Buni Yani masih menjalani proses sidang ke-11 kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8). Sidang menghadirkan saksi meringankan Ramli Kamidin.
(mk)


No comments:
Post a Comment