Kementerian Agama telah mencabut izin puluhan perusahaan travel haji dan umroh di Indonesia selama 2015-2017.
"Ada 25 perusahaan travel dicabut izinnya," Kepala Subdit Pembinaan Umroh dan Haji Kementerian Agama Arfi Hatim, Kamis, 24 Agustus 2017.
Sedangkan, dari perusahaan travel umrah yang telah diberikan izin dari Kementerian Agama jumlahnya bervariasi setiap tahunnya mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2017 sekarang.
"Tahun 2014 sebanyak 106 (travel yang diberikan izin), tahun 2015 moratorium, tahun 2016 sebanyak 155, dan tahun 2017 sebanyak 127," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi menambahkan, prosedur pencabutan terhadap perusahaan travel dan umrah itu ada tiga tahap diantaranya, diakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, kedua melanggar massa berlaku visa, dan ketiga terancam keamanan jemaah misalnya di Arab Saudi.
Berikut ke-25 perusahaan travel di Indonesia yang telah dicabut izinnya:
1. PT. Mediaterrnia Travel, Jakarta Selatan
2. PT. Mustaqbal Lima, Kota Cirebon
3. PT. Ronalditya Jakarta Selatan
4. PT. Kopindo Wisata Jakarta Selatan
5. PT. Catur Daya Utama, Batam
6. PT. Huli Saqdah Jakarta Pusat
7. PT Maccadina, Jakarta Pusat
8. PT. PT. Gema Arofah, Jakarta Selatan
9. PT. Wisata Pesona Nugraha, Jakarta Pusat
10. PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel
11. PT. Assyurtaniah Cipta Prima, Jakarta Selatan
12 PT. Maulana, Jakarta Timur
13. PT. Timur Sarana Tour dan Travel, Bandung.
14.PT. Diva Sakinah Sulawesi Selatan
15.PT. Hikmah Sakti Perdana Jakarta Timur
16.PT. Faliyatika Cholis Utama, Jembatan Suramadu
17.PT. Sandhora Wahana Wisata, Jakarta Selatan
18.PT. Nurmadania Nusha Wisata, Bandung.
19.PT. Dian Parmita Sekata, Jakarta Utara.
20.PT. Al Maha Tour dan Travel, Jakarta Timur.
21.PT. Assyifa Mandiri Wisata, Sumatera Barat
22.PT. Hodhod Azza Amira Wisata, Jakarta Selatan
23.PT. Raudah Kharisma Wisata, Jakarta Timur.
24.PT. Habab Al Hannaya Tourst, Jakarta Timur
25.PT. Erni Pancarati, Medan.


No comments:
Post a Comment