Inilah wajah 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri ketika ditangkap - Indowordnews

Breaking

20 August 2017

Inilah wajah 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri ketika ditangkap

Inilah wajah 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri ketika ditangkap
Foto: Screenshot Instagram Brimob_id, via. Detik
Selama tiga tahun Jokowi memimpin semakin beredar otak-otak berwajah bengis nan nyinyir serta lebih kepada 'penghinaan' atas manusia lainnya. Jangankan orang awam, sekaliber Presiden dan Polri kerap jadi makanan 'banalis' dan 'sarkatis' yang ia manjakan dalam hidupnya yang singkat di dunia ini.

Begitulah akhirnya para penghina Jokowi dan Kapolri. Salah satunya lagi, atas nama Ringgo Abdillah alias Muhammad Farhan Balatif (18) kini berurusan dngan aparat. Ia ditangkap polisi sejak Jum'at lalu (18/8/17). Menurut informasi yang beredar, pelaku merupakan warga Jalan Bono, Glugur Darat 1, Medan Timur, Medan Sumut. Pemuda ini ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tampangnya berbeda dengan foto profil di Facebook yang viral di media sosial.

Dari Instagram Brimob Indonesia (brimob_id) dan Staf Sekretaris Pribadi Pimpinan (Sisprim) Polda Jabar, Bripda Ismi Aisyah (ismiaisyah20), Farhan mengenakan kaus berwarna merah bertuliskan 'Ready' saat ditangkap.

Berbeda dengan postingan yang bernada provokatif di Facebook, Farhan terlihat lemas dan lebih banyak tertunduk. Dia juga memegang sebuah laptop yang tengah membuka laman Facebooknya.


Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.

Di akun itu pula pelaku selalu menantang untuk ditangkap. Postingannya kemudian menjadi viral. Polisi tak tinggal diam, dia akhirnya ditangkap.

Berikut ini ada postingan Ringgo yang menantang polisi melalui akun facebooknya DI SINI
Inilah wajah 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri ketika ditangkap
Postingan status Ringgo
Dimuat detik, Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Akun Facebook Ringgo Abdillah yang digunakan pelaku kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu foto yang dipostingnya, ada gambar kaki menginjak foto Presiden Joko Widodo.

(embo)

No comments:

Post a Comment