Sebab alat bukti tidak sah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan SP3 Kasus Pornografi - Indowordnews

Breaking

23 August 2017

Sebab alat bukti tidak sah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan SP3 Kasus Pornografi

Sebab alat bukti tidak sah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan SP3 Kasus Pornografi
Rizieq Shihab
Jakarta, --- Kini ada SP3 mencuat dalam permukaan kasus Rizieq di 'BaladaCinta". Kenapa ini menjadi isu SP3, karena alat bukti dalam kasus Rizieq tersebut tidak sah untuk dipakai dalam proses penyidikan dan persidangan. 

Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyatakan penyidikan kasus kliennya menyalahi aturan perundang-undangan, sebab alat bukti yang didapatkan dalam kasus 'baladacintarizieq' tidak sah. Tim pengacara pun meminta kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut. Dia mengatakan, penyadapan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Di muat di CNN Indonesia bahwa, SP3 tak sekedar wacana, ternyata Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui Sugito Atmo Pawiro, mengatakan sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan percakapan konten pornografi.

"Kemarin surat ditujukan ke Dirkrimsus [Polda Metro Jaya]," kata Sugito lewat pesan singkat, Rabu (23/8). 

Sugito mengatakan surat tersebut diantarkannya sendiri ke Direktorat Kriminal Khusus Pold Metro Jaya. Sugito mengklaim Dirkrimsus akan mempelajari dan mengkaji permohonannya.

"Nanti saya dikabari oleh pihak mereka (hasil pengajuan SP3)," kata Sugito.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengajuan SP3 yang dilayangkan kuasa hukum Rizieq. Namun, Argo mengatakan permohonan itu masih dipelajari dan tak tahu kapan akan dijawab.

"Ya namanya permohonan akan dilihat dan ditelaah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

FPI sempat meminta Polda SP3 untuk kasus Rizieq. Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. 

Selain itu, Rizieq yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan percakapan porno itu akhirnya diperiksa polisi di Arab Saudi pada akhir Juli lalu.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Rizieq lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Sebelum jadi tersangka, Rizieq telah meninggalkan Indonesia utnuk umrah di Mekkah, Arab Saudi. Sejak saat itu, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Akhirnya, Polda Metro Jaya yang kala itu dipimpin Irjen Pol M Iriawan menetapkan Riziq sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Juni lalu.

Pada 18 Agustus lalu, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian telah mengirim penyidik untuk memeriksa tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq Shihab di Arab Saudi.

"Karena yang bersangkutan (Rizieq) sedang melakukan ibadah. Dari pada menunggu, anggota kami yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Secara terpisah, Sugito mengatakan kala itu ada lima penyidik polisi yang memeriksa kliennya di Arab Saudi pada 27 Juli.

Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' sejak 16 Mei 2017 lalu. Berkas perkaranya juga sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dikembalikan (P19). Lantas sudah sejauhmana penyiapan berkas perkara Firza Husein di Polda Metro Jaya?

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas tersangka Firza Husein. Namun, dia belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan lengkap dan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.

Kombes Adi juga belum bisa memastikan apakah hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Arab Saudi turut dituangkan ke dalam berkas kasus Firza Husein. 


(mk)

No comments:

Post a Comment