Siti Masitha ditetapkan tersangka oleh KPK atas korupsi senilai Rp 5,1 Miliar - Indowordnews

Breaking

31 August 2017

Siti Masitha ditetapkan tersangka oleh KPK atas korupsi senilai Rp 5,1 Miliar

Siti Masitha ditetapkan tersangka oleh KPK atas korupsi senilai Rp 5,1 Miliar
Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno. Foto: tegalkota.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan jasa kesehatan RSUD Kardinah, dan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal. KPKmeningkatkan pengamaan perkara tersebut ke tingkat penyidikan serta menetapkan tiga tersangka," terang Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (30/8/2017).

Para tersangka yang diduga sebagai penerima duit adalah Siti Mashita Soeparno sebagai Wali Kota Tegal dan rekan dekatnya Amir Mirza Hutagalung.

Sementara yang disangka memberi duit adalah Cahyo Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal.

Ketiganya dijerat KPK akibat tertangkap tangan dalam transaksi sebesar Rp 300 juta. Rinciannya, sebanyak Rp 200 juta ditemukan dalam tas berwarna hitam.

Meski demikian, KPK menduga pemberian duit jumlahnya lebih dari itu, yakni Rp 5,1 miliar. Untuk itu, KPK masih terus melakukan penyidikan sampai berita ini diturunkan.

Ketua KPK belum terlalu banyak memberikan siaran persnya, pihaknya ditenggarai masih mengusut beberapa lokasi terkait korupsi Siti Masitha ini.

"Pengembangannya, hari ini teman-teman (penyidik) masih bergerak. Hari ini berangkat ke beberapa tempat melakukan penggeledahan dan penyitaan. Perkembangan lebih lanjut kita tunggu," tambah Agus.

(mk)

No comments:

Post a Comment