PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.
Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Dalam perjalanan kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, kepolisian telah menyebutkan bahwa kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.
Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktek penipuan Dimas Kanjeng. Namun, ancaman itu berbalas "SMS ancaman dari teman-teman Dimas di Padepokan." Keduanya kemudian dibunuh. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman. Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.
Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.
Di muat Kompas.com, dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.
Mendengar vonis 18 tahun itu, istri Ismail Hidayah, Bibi Resemjen histeris di luar ruang sidang.
"Putusan apa? Ini keputusan namanya ha? Membunuh dua orang yang membuat dia kaya sekarang. Sekarang jadi miliarder kayak gitu dari mana dia dapat keuangan? Orang diperas habis-habisan, dibunuh, hukumannya cuma 18 tahun," ungkap Bibi sambil berteriak-teriak.
Kepada wartawan, pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil. Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.
Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi. "Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya.
Adapun untuk kasus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih dalam tahap persidangan.
Nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu. Laki-laki yang memiliki padepokan di Kecamatan Gading, Probolinggo ini, mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.
Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Dalam perjalanan kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, kepolisian telah menyebutkan bahwa kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.
Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktek penipuan Dimas Kanjeng. Namun, ancaman itu berbalas "SMS ancaman dari teman-teman Dimas di Padepokan." Keduanya kemudian dibunuh. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman. Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.
Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.
Di muat Kompas.com, dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.
Mendengar vonis 18 tahun itu, istri Ismail Hidayah, Bibi Resemjen histeris di luar ruang sidang.
"Putusan apa? Ini keputusan namanya ha? Membunuh dua orang yang membuat dia kaya sekarang. Sekarang jadi miliarder kayak gitu dari mana dia dapat keuangan? Orang diperas habis-habisan, dibunuh, hukumannya cuma 18 tahun," ungkap Bibi sambil berteriak-teriak.
Kepada wartawan, pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil. Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.
Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi. "Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya.
Adapun untuk kasus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih dalam tahap persidangan.
Nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu. Laki-laki yang memiliki padepokan di Kecamatan Gading, Probolinggo ini, mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.
(mk)
No comments:
Post a Comment