Yusril Protes pemutaran Video Muktamar HTI oleh Mendagri di Sidang MK atas Gugatan Perppu Ormas - Indowordnews

Breaking

30 August 2017

Yusril Protes pemutaran Video Muktamar HTI oleh Mendagri di Sidang MK atas Gugatan Perppu Ormas


Sidang pengujian formil dan materiil tentang Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2) dan (3) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) kembali digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Mendagri Tjahjo Kumolo dihadirkan dan sempat menayangkan sebuah video muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemutaran video tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Arief Hidayat.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, terlihat kader HTI memenuhi Stadion Gelora Bung Karno, lokasi diadakannya muktamar. Video itu berisi orasi dari HTI agar kadernya meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur oleh Islam. Orasi tersebut disambut pekikan takbir oleh para kader.

"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakkan syariat Islam saja. Kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," demikian bunyi orasi yang ditayangkan oleh Tjahjo.

Tjahjo Kumolo (detikcom)
Pada akhir persidangan, video yang ditayangkan oleh Tjahjo ditentang oleh kuasa hukum mantan jubir HTI Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mempertanyakan motif dan relevansi dari video yang diputar Tjahjo.

"Saudara Mendagri, apa motif dan relevansi Anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini. Kita tahu ini sidang pengujian UU, bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti, ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menayangkan sebelum sidang," tanya Yusril kepada Tjahjo.


Yusril menuduh Tjahjo ingin melakukan propaganda di ruang sidang. Dia juga mempertanyakan alasan Arief mengizinkan video tersebut ditayangkan.

"Apa mau propaganda sesuatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa. Kedua, kenapa majelis mengizinkan ditayangkan video itu di sidang," tutur Yusril dimuat detik.com.

Arief pun memberikan pembelaan mengapa majelis memberi izin video muktamar HTI yang disodorkan Tjahjo diputar di sidang. Menurut Arief, video tersebut sebagai bagian dari keterangan pemerintah.

"Mahkamah menilai itu bagian keterangan yang akan disampaikan pemerintah," kata Arief.

Majelis hakim MK yang memimpin sidang uji formil dan materiil Perpu Ormas tersebut tiga orang, yakni Arief Hidayat sebagai ketua didampingi oleh I Dewa Gede Palguna dan Sumartoyo.

(mk)

No comments:

Post a Comment