![]() |
| Fahry Hamzah |
"Saya minta pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Jika mengetahui Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai negara hukum. Hal yang mendasar dari negara hukum adalah kekuasaan yang berlandaskan hukum dan semua orang sama di hadapan hukum, atau negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dalam kerangka kekuasaan hukum.
Salah satu konsekuensi terhadap hal tersebut adalah pelaksanaan penegakan hukum juga berdasar atas hukum. Artinya, proses penanganan suatu perkara pidana oleh penegak hukum haruslah diatur dalam suatu prosedur hukum yang dikenal dengan hukum acara pidana, dan menjalani prosesnya itu secara baik. Misalnya, penyidikan, penuntutan, sidang di pengadilan (dakwaan, tangkisan ata eksepsi, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi ahli, pledoi atau pembelaan, hingga putusan hakim) terbukti bersalah atau tidak itu masalah pembuktian di pengadilan secara incracht.
Akibat ada masalah pada Setya Novanto, DPR bergejolak atas dorongan pergantian pucuk pimpinan DPR bermunculan. Sejumlah pihak melihat, Setnov tidak bisa menjalankan tugasnya lagi sebagai mana mestinya. Jokowi enggak mencampuri urusan itu.
"Itu wilayah DPR," singkatnya.
Sikap Jokowi yang terkesan tidak ingin ikut campur dengan urusan perlindungan terhadap DPR, membuat emosi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meledak. Fahri mengungkit, DPR pimpinan Setnov telah memanjakan pemerintah Jokowi dengan mempermudah segala urusan.
Fahri lantas menyinggung berbagai program Jokowi yang digolkan DPR. Misalnya, tax amnesty yang merupakan program pemerintah untuk menggenjot pajak yang tak mengalami hambatan berarti. Setiap pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tak pernah mengalami masalah.
"Kita ini sudah memanjakan pemerintah ya, terutama di bawah kepemimpinan Pak Setya Novanto. Jokowi dibikin manja terus. Minta tax amnesty dikasih, minta ini dikasih, APBN dimudahkan, semua dimudahkan. Tapi di luar sana ribut, Presidennya dia bilang tidak mau ikut campur. Bagaimana, Negara kok jadi negara preman begini?" ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Dikutip merdeka.com, Fahri menegaskan Setya Novanto tidak harus mundur dari jabatannya. Hal itu kata Fahri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Menurut UU, enggak (enggak harus mundur). Kita ikut UU aja supaya jangan ramai negara ini," kata Fahri.
Politisi yang sudah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bersikukuh bahwa Novanto tidak bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun tidak jelas rincian tuntutan Fahry Hamzah terkait bagaimana mekanisme Presiden ikut campur masalah eksekutif. Sebab, sudah dikenal khalayak bahwa Indonesia jauh-jauh sebelumnya telah bergerak menuju Mekanisme Check And Balance Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif yang Fair Pasca Amandemen UUD 1945 Ke-4.
[embo]

No comments:
Post a Comment