Presiden Jokowi targetkan Program Padat Karya Dimulai Januari 2018, Desa Anda siap-siap maju! - Indowordnews

Breaking

04 November 2017

Presiden Jokowi targetkan Program Padat Karya Dimulai Januari 2018, Desa Anda siap-siap maju!

Siap-siap daerah Anda yang terkena dampak padat Karya tahun 2018 akan membuat daerah Anda lebih maju.
JAKARTA - Pemerintah menargetkan dana desa mulai 2018 akan digunakan lebih banyak untuk program-program padat karya di 100 kabupaten. 

"Insya Allah akan dimulai Januari 2018 semua hal program dana desa akan difokuskan untuk padat karya agar bermanfaat untuk rakyat di desa dengan swakelola misalnya dengan pemberian uang harian atau cash forward kepada 100 kabupaten dengan fokus desa-desa tertentu," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Puan menyampaikan hal itu setelah menghadiri rapat terbatas dengan tema Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa (Padat Karya) bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri terkait di kantor presiden.


Untuk menunjang program padat karya itu, akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


"Jadi program padat karya ini bukan hanya melingkupi infrastruktur atau sarana prasarana seperti embung atau jalan tapi kita juga masuk ke pelayanan masyarakat misalnya rumah sakit. Di desa seperti puskesmas dan posyandu juga rehabilitasi sekolah-sekolah. Selanjutnya bukan hanya pemberian makanan bergizi bagi ibu dan anak bukanhanya lewat program makanan tambahan (PMT) atau biskuit dari Kemenkes tapi bagaimana melibatkan ibu-ibu hadir berperan memberikan gizi kepada anak-anak dengan makanan yang ada di daerah itu," jelas Puan.


Pemerintah mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir, dana desa banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana serta prasarana yang tidak melulu bersifat padat karya. 


"Tapi masuk 2018 ini sesuai arahan Presiden kita masuk ke padat karya sehingga perangkat desa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya bahkan ibu-ibunya. Ada skala prioritas kalau tidak dikerjakan dengan mesin bisa dilakukan dengan swadaya dengan menggunakan bahan lokal yang ada di sana, misalnya dengan mesin bisa dilakukan 3 hari tapi kalau ramai-ramai jadi 30 hari ya tidak masalah yang penting rakyat ikut berperan serta," tambah Puan.


Setiap desa pun masih akan menerima besaran dana desa yang berbeda yaitu antara Rp800 juta hingga Rp3 miliar.


Sedangkan terkait dengan pengawasan, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, laporan pertanggungjawaban keuangan akan dipersingkat.


"Jangan sampai aparatur desa disibukkan cara menyusun laporan, lebih sederhana, supaya orientasinya ke program, penyerapannya bagus, melibatkan semua masyarakat. Kementerian kami hanya menyiapkan regulasi, sisanya di kami membangun balai desa tapi kan tidak perlu diborongkan, yang diborongkan itu instalasi listriknya. Kalau bisa dibikin gotong royong sebulan, kenapa tidak sebulan? Agar distribusi uangnya bisa lebih banyak, yang penting program selesai, uang harian juga mengalir," ungkap Tjahjo.


Sementara Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan filosofi dana desa memang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk bekerja secara swakelola.


"Kenyataannya masih ada program-program dana desa bukan swakelola tapi dengan kontraktor, karena ada kendala regulasi misalnya peraturan LKPP mensyaratkan pekerjaan yang kompleks dan di atas Rp200 juta tidak boleh dilakukan secara swakelola. Dari ratas tadi diminta aturan itu diubah jadi dilakukan swakelola," ungkap Eko.


Hal lain yang disepakati adalah minimal 30 persen dari dana desa dipakai untuk upah tenaga kerja.


"Ada potensi juga dengan program dana desa ini kita bisa mengganti impor komoditas seperti jagung, gula, garam menjadi lapangan kerja, misalnya jagung impor 5 juta ton jadi untuk 5 juta orang tenaga kerja, gula masih impor 3,5 juta ton tapi kalau lahan digarap bisa menyerap hingga 10 juta tenaga kerja begitu juga garam yang masih impor 3 juta ton bisa menyerapp 3 juta orang," kata Eko.


Ia berjanji pemerintah akan memberikan insentif kepada masyarakat desa berupa bibit, traktor, jembatan dan berbagai hal yang dibutuhkan.


"Jadi tahun depan semoga Presiden tidak hanya kunjungan ke infrastruktur tapi juga program padat karya," tambah Eko.



Pemerintah sejak 2015 hingga 2017 telah menggelontorkan Rp127,65 triliun dana desa dengan rincian pada 2015 sebesar Rp20,67 triliun, pada 2016 sebesar Rp46,98 triliun dan pada 2017 sebanyak Rp60 triliun. Pada 2018 pemerintah rencananya akan menyalurkan lagi Rp60 triliun untuk 74.910 desa. [sumber>>>>]


Dapat diketahui bahwa Kebijakan Padat Karya (Cash for Work) dari Pemerintah dimaksudkan sebagai kebijakan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang ada di Indonesia. Padat Karya adalah pengolahan sumber daya manusia untuk bekerja di lapangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah, hususnya pemerintah daerah. Sedangkan di bidang industri juga digunakan istilah yang sama untuk menyerap tenaga kerja dengan cara ini yaitu industri Padat Karya dan industri Padat Modal. 

Untuk industri Padat Modal lebih membesarkan biaya operasionalnya daripada industri Padat Karya yang lebih memperbanyak tenaga kerja. Di Indonesia sendiri pemerintah lebih menekankan kepada perusahaan untuk menggunakan tipe industri Padat Karya daripada Padat Modal agar sumber daya alam dapat terserap. 


Di lain pihak, perusahaan juga tidak mau menggaji terlalu banyak tenaga kerja karena hal itu bisa merugikan dan membuat bangkrut sehingga mereka lebih memilih menggunakan Padat Modal. Hal itu sebenarnya tidak merugikan orang-orang yang memiliki keahlian di suatu bidang dalam industri tersebut, tetapi hal itu sangat merugikan orang-orang dengan kapasitas kemampuan seadanya yang dalam tanda kutip merupakan sumber daya terbanyak yang diusahakan pemerintah untuk diterima perusahaan-perusahaan tersebut.


Tujuan utama pembuatan kebijakan ini adalah memberdayakan masyarakat yang menganggur sehingga mereka dapat menghidupi keluarganya. Kebijakan Padat Karya sebenarnya diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak bisa bekerja di pedesaan maupun perkotaan dikarenakan ketidakmampuannya untuk berkompetisi mendapatkan pekerjaan, sehingga mereka mempunyai kemungkinan menganggur. 


Hal lain yang menyebabkan pengangguran karena sifat kebanyakan orang di Indonesia cenderung malas. Keadaan tersebut tidak diinginkan sehingga pemerintah menerapkan kebijakan ini meskipun sampai sekarang hanya diberlakukan oleh daerah-daerah tertentu dan dinilai belum dioptimalkan penerapannya oleh pemerintah itu sendiri.



[mk]


No comments:

Post a Comment