KPU akan Gugurkan Peserta Pemilu Yang Berkampanye Kebencian dan SARA - Indowordnews

Breaking

21 December 2017

KPU akan Gugurkan Peserta Pemilu Yang Berkampanye Kebencian dan SARA

Ketua KPU Arief Budiman tidak akan segan-segan mendiskualifikasi peserta pemilu jika terbukti melontarkan ujaran kebencian (hatespeech) saat berkampanye di Pilkada 2018 atau Pilpres 2019.
KPU akan Gugurkan Peserta Pemilu Yang Berkampanye Kebencian dan SARA
Ketua KPU Arief Budiman saat Verifikasi Faktual DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu (20/12).File: kpu.go.id 
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum bakal mendiskualifikasi atau menggugurkan peserta Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 apabila terbukti melontarkan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) saat berkampanye.

"Kalau memang ada pelanggaran dan harus didiskualifikasi, kita diskualifikasi," tutur Ketua KPU, Arief Budiman di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta, Rabu (20/12).

Arief menjelaskan, diskualifikasi tidak dilakukan melalui aturan KPU secara langsung.

KPU, lanjut dia, tidak memiliki aturan mengenai hal itu. Akan tetapi, KPU akan mendiskualifikasi peserta pemilu jika terbukti atau dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang mengatur tentang larangan ujaran kebencian.

"Nah, tindak pidananya itulah yang kemudian bisa menyebabkan dia didiskualifikasi," ujar Arief.

Arief tidak merinci undang-undang apa yang dimaksud. Namun, selama ini, pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA dapat dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA juga bisa dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Khusus ujaran kebencian diskriminatif bernuansa SARA, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Keinginan KPU mendiskualifikasi peserta pemilu yang berkampanye SARA ini sejalan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahjo sebelumnya menginginkan KPU agar mendiskualifikasi peserta pemilu yang melontarkan provokasi serta ujaran kebencian bernuansa SARA saat berkampanye.

Menurut Tjahjo, kampanye bernuansa ujaran kebencian berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Tjahjo juga mendorong Bawaslu agar tidak sungkan memberi rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang terbukti melontarkan ujaran kebencian kepada lawannya.

"Kalau perlu didiskualifikasi, kalau sampai kampanye fitnah, SARA. Kayak model (Pilkada) Jakarta, kemarin. Ya, harus tegas," tutur Tjahjo yang dilansir dari CNNindonesia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12).


[sith/iwn]



No comments:

Post a Comment