Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo |
"Daerah ini, kalau bikin standar biaya, lebih mahal dari pemerintah pusat,” kata Sri Mulyani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Dia menyebutkan, biaya perjalanan dinas pemerintah DKI Rp 1,5 juta per orang per hari. Sedangkan standar untuk pemerintah pusat hanya Rp 480 ribu per orang per hari. “Padahal kita (pemerintah pusat) juga ada di DKI," ujarnya.
Sri Mulyani tidak mempermasalahkan bagaimana anggaran itu digunakan. "Mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif ?” tuturnya. Dia meminta sektor lain juga diperhatikan. “Bagaimana dengan pengangguran, kemiskinan, kesenjangan, dan untuk tiga hal, infrastruktur, human capital investment, dan untuk reformasi (birokrasi)?" ucapnya.
Sri Mulyani mengatakan Jakarta saat ini memiliki kekayaan Rp 60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah itu, dana yang tersimpan di bank hanya Rp 20 triliun hingga November 2017.
Menurut Sri Mulyani, upaya pemerintah DKI membangun smart city perlu didukung. Namun, untuk mencapai tujuan itu, pemerintah sebagai pengelola juga harus cerdas.
“City-nya smart, yang memerintah juga smart, masyarakat smart, infrastrukturnya smart, dan juga hasilnya mestinya smart. Hasilnya harusnya triple A," katanya.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kritikan dari Menteri Sri Mulyani itu menjadi tantangan bagi kepemimpinannya. "Pemanfaatan anggaran bisa setinggi mungkin pada pencapaian, bukan saja output, tapi juga outcome-nya," ujarnya.
Menurut Anies, Menteri Keuangan juga memberikan tantangan kepada pemerintah DKI untuk mencapai predikat wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan anggaran. "Kita tata dari sekarang sehingga tidak memunculkan masalah,” ucapnya menjawab tantangan Sri Mulyani itu. [Tempo].
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanandinas dalam negeri bagi pejabat negara, Pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Pada prinsipnya Perjalanan Dinas 'Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
"selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas".
No comments:
Post a Comment