Bisa-bisanya B'Tri, penulis 'Jokowi Undercover' Sebarkan Video dari Penjara ? - Indowordnews

Breaking

03 January 2018

Bisa-bisanya B'Tri, penulis 'Jokowi Undercover' Sebarkan Video dari Penjara ?

Bisa-bisanya B'Tri, penulis 'Jokowi Undercover' Sebarkan Video dari Penjara ?
Rekaman video Bambang Tri dari penjara (Foto: screenshot video)
Video berdurasi sekitar 40 detik tersebar luas di media sosial. Video tersebut berisi rekaman diri Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover', yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Blora. Kok bisa?

Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’ mendapat hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora dalam sidang vonis, Senin, 29 Mei 2017 dan juga menghuni LP Blora. Namun sebuah video viral memperlihatkan Bambang Tri berbicara dengan bebas di balik jeruji besi yang seharusnya steril dari segala macam alat komunikasi.

Ucapan yang dilontarkan oleh Bambang Tri dalam video tersebut pun juga terbilang provokatif. Di video itu, Bambang Tri memakai kaos berkerah warna merah dengan lengan abu-abu dan mengenakan celana pendek. Di belakangnya tampak seorang yang sedang tiduran.

Dugaan kuat video dibuat di kamar penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Blora. Sebab, disanalah Bambang Tri menjalani hukuman atas kasus Jokowi Undercover.

"Selamat pagi saudara-saudara. Dalam sejarah revolusi dunia, kita mengenal Revolusi Perancis yang dimulai dari Penjara Bastille. Maka saya berpikir, ada baiknya saya akan memulai revolusi tahun 2018 dari penjara Blora ini. Mudah-mudahan saudara sekalian tetap mendukung saya dalam keadaan apapun," demikian inti dari rekaman itu.

Kemungkinan video itu direkam pada 27 Desember lalu. Namun di bagian akhir sepertinya Bambang terpeleset menyebut angka tahun. Pada bagian itu dia mengatakan, "Terima kasih, kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita. Penjara Blora tanggal 27 Desember 2018. Bambang Tri. Sampai jumpa," kata Bambang dalam video tersebut.

Saat dimintai tanggapan tentang beredarnya rekama itu, Kepala Rutan Kelas II B Blora Yoga Aditya Ruswanto, mengaku kecolongan. Dia baru tahu video itu kemarin. Pihaknya mengaku akan melakukan penyisiran di dalam kamar warga binaan.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’ mendapat hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora dalam sidang vonis, Senin, 29 Mei 2017.

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.

“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.

Sumber: detik.com


[emb]

No comments:

Post a Comment