Aceh - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan SK yang mewajibkan pramugari rute Aceh untuk berjilbab. Dia menginginkan pramugari yang bertugas di Tanah Rencong menjadi idola generasi muda secara Islami.
"Di Aceh dari 2001 ada Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Sekarang sudah kita laksanakan secara menyeluruh di Aceh. Ada pelanggaran syariat sudah kita sosialisasikan. Salah satunya soal busana, salah satunya pramugari," kata Mawardi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, terkait aturan tersebut Pemerintah Aceh Besar kemudian menginginkan pramugari yang bertugas di Aceh agar lebih Islami, sopan, berhijab dan berbusana muslimah. Bupati Mawardi punya alasan tersendiri membuat kebijakan seperti itu.
"Dari generasi kita itu putri kita ada yang mengidolakan pramugari, penampilannya dan sebagainya. Kalau mereka itu tampilannya lebih Islami, lebih sopan, idola. Itukan lebih bagus secara Islam," jelas Mawardi.
"Kami Pemkab Aceh Besar berfikir dalam pelaksanaan syariat Islam untuk menghormati tanah syariah. Kita surati semua airline semua maskapai penerbangan yang ke bandara SIM (Sultan Iskandar Muda) untuk pramugarinya pakai jilbab atau berhijab," ungkap Mawardi.
Pada 18 Januari lalu, dilansir dari Detik.com, Mawardi mengirim surat kepada seluruh General Manager Maskapai di Aceh. Isi surat bernomor 451/65/ /2018 itu mewajibkan pramugari yang melayani rute Aceh yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar untuk berjilbab.
"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," isi sub poin b.
Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan untuk beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.
Edy/iwn
"Di Aceh dari 2001 ada Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Sekarang sudah kita laksanakan secara menyeluruh di Aceh. Ada pelanggaran syariat sudah kita sosialisasikan. Salah satunya soal busana, salah satunya pramugari," kata Mawardi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, terkait aturan tersebut Pemerintah Aceh Besar kemudian menginginkan pramugari yang bertugas di Aceh agar lebih Islami, sopan, berhijab dan berbusana muslimah. Bupati Mawardi punya alasan tersendiri membuat kebijakan seperti itu.
"Dari generasi kita itu putri kita ada yang mengidolakan pramugari, penampilannya dan sebagainya. Kalau mereka itu tampilannya lebih Islami, lebih sopan, idola. Itukan lebih bagus secara Islam," jelas Mawardi.
"Kami Pemkab Aceh Besar berfikir dalam pelaksanaan syariat Islam untuk menghormati tanah syariah. Kita surati semua airline semua maskapai penerbangan yang ke bandara SIM (Sultan Iskandar Muda) untuk pramugarinya pakai jilbab atau berhijab," ungkap Mawardi.
Pada 18 Januari lalu, dilansir dari Detik.com, Mawardi mengirim surat kepada seluruh General Manager Maskapai di Aceh. Isi surat bernomor 451/65/ /2018 itu mewajibkan pramugari yang melayani rute Aceh yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar untuk berjilbab.
"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," isi sub poin b.
Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan untuk beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.
Edy/iwn
No comments:
Post a Comment