Partai Demokrat berencana melaporkan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya, atas tuduhan penecemaran nama baik mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pencemaran nama baik tersebut terkait sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Kamis, 25 Januari 2018 lalu.
Dalam sidang tersebut mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014, Mirwan Amir, memberi kesaksian. Mirwan menyebut nama SBY setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Firman. Pertanyaan dan jawaban dari keduanya dianggap sebagai fitnah lantaran dianggap tidak berlandaskan bukti.
Demokrat juga mempersoalkan pernyataan Firman di hadapan awak media usai menjalani sidang. Di antaranya sebagaimana ditulis di salah satu media online, Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yaitu Partai Demokrat dan SBY.
Pernyataan Firman tersebut dianggap hanya asumsi pribadi belaka atas keterangan saksi.
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Demokrat juga akan melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Demokrat akan terus mengusut kasus ini, hingga, minimal, Firman menyatakan permintaan maaf kepada Partai Demokrat dan SBY.
Menanggapi hal tersebut, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY.
“Saya rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak pengacara untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum,” katanya di lansir dari jurnal politik.
ayth/iWn
No comments:
Post a Comment