Pihak Pengadilan Akan Lakukan Proses Mediasi Ahok dan Vero - Indowordnews

Breaking

08 January 2018

Pihak Pengadilan Akan Lakukan Proses Mediasi Ahok dan Vero

Pihak Pengadilan Akan Lakukan Proses Mediasi Ahok dan Vero
Indowordnews, - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan memediasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan istrinya, Veronica Tan. Ahok, masih menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, pun diminta memenuhi panggilan sidang.

"Ya harus dia datang bagaimanapun caranya karena dalam pengertian dia sudah punya kuasa mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggunggat, tetapi saat mediasi wajib hadir," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018.

Ketentuan wajib hadir itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan. Dalam regulasi itu, penggugat wajib hadir sebagai upaya mediasi dengan tergugat.

Proses mediasi akan diserahkan kepada mediator. Pengadilan pun belum menentukan apakah mediator berasal dari PN Jakut atau dari luar. Ahok dan Vero, sapaan Veronica, diharapkan bisa rujuk kembali.

"Nanti kita lihat kemauan mereka apa, mungkin para kedua belah pihak baik tergugat maupun pengunggat sudah mempunyai mediatornya sendiri. Terserah, atau diserahkan kepada majelis untuk menentukan atau pilihan dari kedua belah pihak terserah nanti waktu sidang," jelas dia dilansir dari medcom.id.

Untuk diketahui, hingga kini waktu sidang gugatan perceraian Ahok belum ditentukan. Kuasa Hukum Ahok Josefina A. Syukur mengestimasi sidang digelar dua minggu sejak pendaftaran gugatan. Dengan demikian, pada akhir Januari 2018 sidang perceraian Ahok diperkirakan digelar.


Sumber Artikel<><><><>


[eyth.edm]

No comments:

Post a Comment