Soesilo Bambang Yudhoyono.
Terkait kasus tersangkanya ustaz Zulkifli Muhammad Ali tengah diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian dilansir via CNN Indonesia. Dia diduga melontarkan informasi keliru soal proyek e-KTP yang disebutnya digarap di Prancis dan China, serta akan digunakan oleh "orang-orang sipit", dalam sebuah ceramahnya.
Selain itu, Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan beberapa kasus terutama masalah Pancasila dan ujaran-ujaran kebencian yang tak sesuai ajakan agama yang menyejukkan dan menentramkan.
Ini ulama atau pakar analisis data, justru ulama yang tahu malah tak perlu asal mengeluarkan pernyataan dakwah yang tak sesuai bidang didomain publiknya.
Herannya, generasi ulama saat ini, yang konon mengaku ulama itu, sebenarnya dipaksakan. Di mana beberapa musim ini seolah ingin naik rate, yang sudah sejak bergelar Lc pasti naik panggung. Ini kebanyakan lulusan Mesir kok bermasalah. Menyampaikan fakta dalam dakwah itu berbeda arah esensinya sehingga dikonsumsi publik akan berakhir tragis tanpa keilmuan intelijen.
Yang anehnya, justeru mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ikut Baper, yang kemudian meminta Pemerintah juga tak mudah melakukan pemidanaan terhadap para pendakwah dan kiai lewat dugaan ujaran kebencian. Upaya mediasi dan saling mengingatkan lebih disarankan.
"Pemerintah jangan sedikit-sedikit, dengan mudah mengkriminalisasi, memanggil, seolah-olah dianggap kejahatan. Saya kira bisa dengan saling mengingatkan agar tidak jadi kasus itu," ujarnya, dalam gelaran Milad ke-50 Pondok Pesantren Daar el-Qolam, di Jayanti, Tangerang, Banten, Sabtu (20/1).
Pandangannya tersebut terkait dengan pengakuan beberapa ulama dan kiai yang merasa mudah dikriminalkan melalui delik ujaran kebencian. Menurut SBY, pemimpin negara dan ulama harusnya satu, bukan malah menjadi musuh.
"Kalau dianggap ucapan Anda (ulama dan kiai) bisa dikriminalkan, menurut saya, pendakwah, ulama, tentu tahu batasnya. Selama tidak melanggar konstitusi, maka tidak boleh terlalu cepat (dianggap) melanggar hukum," ucap dia.
Pada dua kasus ini, Polri sudah membantah melakukan kriminalisasi ulama. Proses hukum dilakukan karena ada bukti terjadinya pelanggaran pidana.
Namun sayangnya, SBY mengaitkan “motivasinya” dengan menyoroti kondisi kekinian yang kurang tepat. SBY menempatkan diri di “seberang” aparat penegak hukum sehingga kerap “mendengar” dugaan kriminalisasi terhadap ulama. SBY pun meminta penegak hukum tidak gegabah memproses aduan soal ceramah ulama.
Salahkah imbauan SBY? Tentu tidak. Hanya saja, patut disesalkan karena SBY mencampurkan kisah tentang kejayaan Islam dengan dugaan kriminalisasi terhadap ulama. JIka tidak hati-hati mencernanya, pidato SBY bisa dimaknai sebagai ajakan melawan tindakan aparat yang mengkriminalisasi ulama untuk kebangkitan Islam. Pidato SBY semakin relevan karena beberapa waktu lalu polisi kembali menetapkan ulama, yakni Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, sebagai tersangka ujaran kebencian.
Jika faktanya demikian, kita dukung sepenuhnya statemen SBY. Persoalannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan polisi tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap ulama, termasuk kepada Habib Rizieq Syihab. Menurut Tito, proses hukum terhadap para ulama sudah diatur dalam hukum pidana, bukan mengada-ada.
Namun, menurut Hikam yang dilansir dari tagar.id, Pemerintahan Jokowi saat ini telah dan sedang berupaya merespon secara lebih tegas dan konsisten itu namun malah dianggap sebagai kriminalisasi.
"Kalau istilah anak zaman now, sikap SBY ini bisa dibilang baper atau bahkan ngiri kepada Pemerintah Jokowi. Padahal, publik juga paham dan mudah membedakan kebijakan dan sikap kedua rezim itu. Asal tahu saja, rekam jejak kedua pemerintah itu bisa dilacak dan diketahui secara transparan!" kata Hikam.
Ia menambahkan tak ada yang lebih bisa dipercaya ketimbang fakta dan bukti. "Dan publik dg mudah bisa membandingkan apa yang dikerjakan SBY dengan apa yang dilakukan Jokowi terkait masalah ini. Tinggal diperiksa dan bandingkan saja dg seksama, fair, dan JUJUR!" tutup Hikam dalam statusnya.
Terkait kasus tersangkanya ustaz Zulkifli Muhammad Ali tengah diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian dilansir via CNN Indonesia. Dia diduga melontarkan informasi keliru soal proyek e-KTP yang disebutnya digarap di Prancis dan China, serta akan digunakan oleh "orang-orang sipit", dalam sebuah ceramahnya.
Selain itu, Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan beberapa kasus terutama masalah Pancasila dan ujaran-ujaran kebencian yang tak sesuai ajakan agama yang menyejukkan dan menentramkan.
Ini ulama atau pakar analisis data, justru ulama yang tahu malah tak perlu asal mengeluarkan pernyataan dakwah yang tak sesuai bidang didomain publiknya.
Herannya, generasi ulama saat ini, yang konon mengaku ulama itu, sebenarnya dipaksakan. Di mana beberapa musim ini seolah ingin naik rate, yang sudah sejak bergelar Lc pasti naik panggung. Ini kebanyakan lulusan Mesir kok bermasalah. Menyampaikan fakta dalam dakwah itu berbeda arah esensinya sehingga dikonsumsi publik akan berakhir tragis tanpa keilmuan intelijen.
![]() |
| Ustaz Zulkifli menyampaikan bahwa dari pihak kepolisian tidak ada niat untuk kriminalisasi ulama |
"Pemerintah jangan sedikit-sedikit, dengan mudah mengkriminalisasi, memanggil, seolah-olah dianggap kejahatan. Saya kira bisa dengan saling mengingatkan agar tidak jadi kasus itu," ujarnya, dalam gelaran Milad ke-50 Pondok Pesantren Daar el-Qolam, di Jayanti, Tangerang, Banten, Sabtu (20/1).
Pandangannya tersebut terkait dengan pengakuan beberapa ulama dan kiai yang merasa mudah dikriminalkan melalui delik ujaran kebencian. Menurut SBY, pemimpin negara dan ulama harusnya satu, bukan malah menjadi musuh.
"Kalau dianggap ucapan Anda (ulama dan kiai) bisa dikriminalkan, menurut saya, pendakwah, ulama, tentu tahu batasnya. Selama tidak melanggar konstitusi, maka tidak boleh terlalu cepat (dianggap) melanggar hukum," ucap dia.
Pada dua kasus ini, Polri sudah membantah melakukan kriminalisasi ulama. Proses hukum dilakukan karena ada bukti terjadinya pelanggaran pidana.
Namun sayangnya, SBY mengaitkan “motivasinya” dengan menyoroti kondisi kekinian yang kurang tepat. SBY menempatkan diri di “seberang” aparat penegak hukum sehingga kerap “mendengar” dugaan kriminalisasi terhadap ulama. SBY pun meminta penegak hukum tidak gegabah memproses aduan soal ceramah ulama.
Salahkah imbauan SBY? Tentu tidak. Hanya saja, patut disesalkan karena SBY mencampurkan kisah tentang kejayaan Islam dengan dugaan kriminalisasi terhadap ulama. JIka tidak hati-hati mencernanya, pidato SBY bisa dimaknai sebagai ajakan melawan tindakan aparat yang mengkriminalisasi ulama untuk kebangkitan Islam. Pidato SBY semakin relevan karena beberapa waktu lalu polisi kembali menetapkan ulama, yakni Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, sebagai tersangka ujaran kebencian.
Jika faktanya demikian, kita dukung sepenuhnya statemen SBY. Persoalannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan polisi tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap ulama, termasuk kepada Habib Rizieq Syihab. Menurut Tito, proses hukum terhadap para ulama sudah diatur dalam hukum pidana, bukan mengada-ada.
Namun, menurut Hikam yang dilansir dari tagar.id, Pemerintahan Jokowi saat ini telah dan sedang berupaya merespon secara lebih tegas dan konsisten itu namun malah dianggap sebagai kriminalisasi.
"Kalau istilah anak zaman now, sikap SBY ini bisa dibilang baper atau bahkan ngiri kepada Pemerintah Jokowi. Padahal, publik juga paham dan mudah membedakan kebijakan dan sikap kedua rezim itu. Asal tahu saja, rekam jejak kedua pemerintah itu bisa dilacak dan diketahui secara transparan!" kata Hikam.
Ia menambahkan tak ada yang lebih bisa dipercaya ketimbang fakta dan bukti. "Dan publik dg mudah bisa membandingkan apa yang dikerjakan SBY dengan apa yang dilakukan Jokowi terkait masalah ini. Tinggal diperiksa dan bandingkan saja dg seksama, fair, dan JUJUR!" tutup Hikam dalam statusnya.
edm.iwn.


No comments:
Post a Comment