Majelis Ulama Afghanistan pada hari Selasa bereaksi terhadap Fatwa baru-baru ini yang dikeluarkan oleh Ulama Pakistan mengenai serangan terbaru teroris dan serangan kelompok Taliban yang terjadi di Kabul di wilayah bagian negara tersebut.
Ulama Afghanistan muncul dalam sebuah konferensi pers hari ini beberapa hari setelah serangkaian serangan mematikan yang dilancarkan oleh Taliban merenggut nyawa puluhan orang sekaligus membuat ratusan lainnya terluka.
Ketua Majelis Ulama Afghanistan Mawlawi Qeyamuddin Kashaf dalam menanggapi Fatwa Ulama Pakistan mengatakan bahwa Alquran bukan hanya sebuah wahyu kepada bangsa Pakistan dan Ulama.
Dia mengkritik karena mengecam serangan bunuh diri dan teroris itu sebagai haram (hanya haram) di Pakistan.
Menurut Kashaf, dilansir dari khaama.com, tidak perlu Fatwa dikeluarkan terkait dengan isu-isu yang telah dijelaskan dengan benar berdasarkan prinsip syariah.
Majelis Ulama Afghanistan juga bereaksi terhadap pemboman mematikan oleh Taliban dan mengatakan bahwa serangan bunuh diri tidak memiliki dasar agama dan tidak sah.
BACA JUGA: AS mendesak Pakistan untuk 'mengambil tindakan' terhadap para pemimpin Taliban setelah serangan di Kabul
Mawlavi Kashaf mengatakan pembunuhan warga sipil biasa dan tidak berdosa tidak memiliki pembenaran dalam hal Islam dan kemanusiaan.
Ini terjadi saat kelompok Taliban melepaskan gelombang serangan mematikan di Kabul mulai tanggal 20 Januari yang telah merenggut nyawa puluhan orang sementara ratusan lainnya luka-luka.
Mk.
Ulama Afghanistan muncul dalam sebuah konferensi pers hari ini beberapa hari setelah serangkaian serangan mematikan yang dilancarkan oleh Taliban merenggut nyawa puluhan orang sekaligus membuat ratusan lainnya terluka.
Ketua Majelis Ulama Afghanistan Mawlawi Qeyamuddin Kashaf dalam menanggapi Fatwa Ulama Pakistan mengatakan bahwa Alquran bukan hanya sebuah wahyu kepada bangsa Pakistan dan Ulama.
Dia mengkritik karena mengecam serangan bunuh diri dan teroris itu sebagai haram (hanya haram) di Pakistan.
Menurut Kashaf, dilansir dari khaama.com, tidak perlu Fatwa dikeluarkan terkait dengan isu-isu yang telah dijelaskan dengan benar berdasarkan prinsip syariah.
Majelis Ulama Afghanistan juga bereaksi terhadap pemboman mematikan oleh Taliban dan mengatakan bahwa serangan bunuh diri tidak memiliki dasar agama dan tidak sah.
BACA JUGA: AS mendesak Pakistan untuk 'mengambil tindakan' terhadap para pemimpin Taliban setelah serangan di Kabul
Mawlavi Kashaf mengatakan pembunuhan warga sipil biasa dan tidak berdosa tidak memiliki pembenaran dalam hal Islam dan kemanusiaan.
Ini terjadi saat kelompok Taliban melepaskan gelombang serangan mematikan di Kabul mulai tanggal 20 Januari yang telah merenggut nyawa puluhan orang sementara ratusan lainnya luka-luka.
Mk.
No comments:
Post a Comment