Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta |
"Iya, pihak Ahok sudah dimintai keterangan terkait reklamasi sekitar awal Februari (2018) lalu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Februari 2018.
Adi mengaku pemeriksaan atas Ahok diIakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di rutan lantaran saat ini Ahok masih menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Depok," imbuh dia.
Dalam pemeriksaan itu, kata Adi, pihaknya mencecar Ahok dengan 20 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan seputar kebijakan Ahok saat masih menjabat sebagai gubernur terkait proyek reklamasi.
Namun, Adi enggan memerinci materi pertanyaan yang diberikan terhadap Ahok.
"Yang jelas pertanyaan berkaitan dengan kebijakan Ahok soal reklamasi pada saat dia menjadi gubernur," tutur dia.
Selain Ahok, sejumlah pejabat Pemprov DKI dan kementerian terkait telah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya, polisi memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Andri ditanya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas terkait proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil untuk menjelaskan persoalan sertifikasi pulau reklamasi itu. Totalnya, polisi sudah memeriksa 42 orang saksi.
"Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," ujar dia.
Adi juga berencana menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, Adi belum mau membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap Djarot.
"Pak Djarot sedang sibuk berkampanye setelah resmi maju di Pilkada 2018 sebagai calon gubernur Sumatera Utara. Jadi belum bisa direalisasikan," ungkap dia.
Tak hanya mengusut masalah malaadministrasi, polisi turut menyelidiki dugaan korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi terkait nilai jual objek pajak (NJOP) kedua pulau itu. Kasus proyek reklamasi diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D merugikan keuangan negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu terdapat pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Sumber
No comments:
Post a Comment