Akhirnya Ahok Diam-diam Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. - Indowordnews

Breaking

16 February 2018

Akhirnya Ahok Diam-diam Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhirnya Ahok Diam-diam Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Diam-diam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan Gubernur DKI tersebut sepertinya belum puas atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dirinya.

Foto surat memori PK Ahok beredar di kalangan terbatas melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (16/2). Upaya hukum PK diajukan ke MA pada 2 Februari 2018.

Melansir jurnalpolitik.id, PK diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ahok ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. (Foto: istimewa)
“Memori Peninjauan Kembali Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Rangka Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam Rangka Perkara Pidana Atas Nama IR. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.
Akhirnya Ahok Diam-diam Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Basuki Tjahaja Purnama memutuskan mencabut permohonan banding kasus penodaan agama yang menjerat dirinya. (AFP Photo/ POOL / Bagus Indahono).
Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kemudian dipindah sampai sekrang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Prediksi sebelumnya, keputusan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengatakan, Ahok sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.

"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/05/2017). 

Ia melanjutkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. 

Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. "Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan."
Akhirnya Ahok Diam-diam Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
MA-RI
Strategi PK juga disebut lebih realistis ketimbang banding. Fickar menyebut jika ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara. 

Salah satu syarat Pk adalah adanya novum, artinya tetap ada proses pembuktian. Menurut Sarwoko dikutip dari bantuanhukum.or.id. Di dalam perkara pidana, PK itu tidak ada batas waktunya, lain dengan perkara perdata yang 180 hari setelah ditemukan novum. Di perkara pidana setelah ada novum  langsung ajukan PK. Di perkara pidana, tenggang waktu mengajukan PK itu tidak harus diatur, namun berapa kali mengajukan PK-lah yang harus diatur.

Sebenarnya PK berfungsi untuk mengembalikan hak dan keadilan terpidana yang terlanjur dirampas oleh negara secara tidak sah dan oleh karenanya amar putusan PK tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan sebelumnya.*


[miki]

No comments:

Post a Comment