Massa aksi damai 112 kawal sidang Ahok di Jakarta |
Politik pembelahan ini kata Usman akan membawa dampak politik yang berkepanjangan.
“Politik pembelahan ini membawa dampak sosial dan politik berkepanjangan,” kata Usman saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tempo.co Kamis (22/2/2018).
foto: istimewa |
Ia juga menjelaskan jika vonis Ahok juga akan tercatat dalam sejarah HAM Indonesia. Usman mengatakan, lawan politik Ahok menggunakan sentimen anti-Islam untuk memenjarakan Ahok.
“Pimpinan kelompok seperti FPI, Rizieq Shihab menggunakan retorika kebencian untuk menggerakkan massa agar mendorong polisi memproses hukum Ahok atas tuduhan menista agama,” kata Usman.
Menurut Usman, narasi kebencian terhadap Ahok tak lain didasari statusnya yang merupakan kelompok minoritas agama dan etnis. Usman menyebut, tidak cuma Ahok, diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia juga menimpa pihak lain.
Selama 2017, Amnesty Internasional mencatat sebanyak 11 orang dihukum menggunakan pasal penodaan agama yang menyasar individu dari agama maupun keyakinan minoritas. Beberapa contohnya yaitu Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis, Tumanurung dan Andry Cahya dari Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Seperti diketahui Ahok sendiri diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus penodaan agama. Ia dijatuhi pidana kurungan selama dua tahun sejak Mei 2017 lalu.
Banyak pihak menyebut jika putusan tersebut merupakan tekanan massa. Seperti diketahui, hampir setiap sidang Ahok selalu diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang mendesak pemidanaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Apalagi aksi-aksi tersebut pun berlangsung saat ia tengah menjalani kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Belakangan diketahui Ahok pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpanya. (tempo/DS/yi)
London: @amnesty International considers Ahok @basuki_btp to be a prisoner of conscience, who must be immediately and unconditionally released https://t.co/mWhMz9JYRP— Andreas Harsono (@andreasharsono) 1 Desember 2017
[edy]
No comments:
Post a Comment