![]() |
| Bupati Asmat, Elissa Kambu |
Elisa merilis pernyataan itu saat bersama pejabat TNI dari Korem Merauke, tim Satgas kesehatan, tim medis dari Provinsi Papua, Polri, dan pejabat Pemda Asmat, pada Senin(5/2/2018) pukul 20.30 WIT.
Pencabutan status KLB dituangkan dalam surat resmi Bupati Asmat, ditandatangani pada 5 Februari kemarin.
Para tim medis itulah yang telah melakukan pelayanan kesehatan pada para pasien penderita campak dan gizi buruk.
Tim medis bersal dari Dinas Kesehatan Asmat, Satgas kesehatan, dan tim medis lain yang di perbantukan di Asmat.
Berikut isi surat pencabutan KLB Asmat:
Sehubungan dengan Laporan Perkembangan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak (terlampir) yang kami terima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat pada tanggal 4 Februari 2018 tentang situasi KLB Campak sampai saat dilaporkan dan mengacu PERMENKES 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. maka kami menyimpulkan bahwa :
1. Telah terjadi penurunan temuan penderita campak oleh tim Satgas (TNI. POLRI, KEMENKES, PB IDI) dan bahkan hampir seluruh wilayah tidak ditemukan kasus baru.
2. Apabila ditemukan kasus baru dan tidak termasuk kriteria KLB maka hal ini adalah kondisi normal yang didapati Puskesmas dan tertangani.
Berdasarkan perkembangan situasi KLB Campak tersebut di atas maka:
PENETAPAN KEJADIAN LUAR BIASA CAMPAK
DINYATAKAN DlCABUT DAN TELAH BERAKHIR
Dengan demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih
Agats. 5 Februari 2018
Bupati Kabupaten Asmat
Elisa Kambu, S.Sos
gats. 5 Februari 2018
Bupati Kabupaten Asmat
Elisa Kambu, S.Sos
Pencabutan KLB Asmat akan ditindaklanjuti dengan pendampingan oleh tenaga kesehatan untuk memperbaiki pola kesehatan keluarga #SaveAsmat #Kemenkesbekerja #KemenkesuntukAsmat #DitjenYankes pic.twitter.com/drNQODE0IO— Ditjen Yankes (@DitjenYankes) 6 Februari 2018
[edy].


No comments:
Post a Comment