Bupati Ngada Marianus Sae Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK - Indowordnews

Breaking

12 February 2018

Bupati Ngada Marianus Sae Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Jumpa pers KPK terkait operasi tangkap tangan Bupati Ngada, Marianus Sae, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon gubernur NTT, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka itu sudah teruji Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.

Melansir Kompas.com, Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait biaya proyek di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut Rp 54 miliar.

Marianus berkat proyek-proyek tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan menurut Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[edy.]

No comments:

Post a Comment