Habib Rizieq sebut Demi Tegaknya Hukum Semangat Pulangnya Berkobar Melihat Upaya Pembebasan Ahok! - Indowordnews

Breaking

23 February 2018

Habib Rizieq sebut Demi Tegaknya Hukum Semangat Pulangnya Berkobar Melihat Upaya Pembebasan Ahok!

Habib Rizieq sebut Demi Tegaknya Hukum Semangat Pulangnya Berkobar Melihat Upaya Pembebasan Ahok!
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab meski batal lagi pulang, tetap menegaskan akan terus berupaya pulang ke Indonesia. Salah satu penyebabnya karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan PK terkait kasus penistaan agama.

Rizieq mengatakan, dirinya merasa resah karena ada sejumlah kasus dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan, namun hingga kini belum diproses Polri. Sementara kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam tidak ada satu pun yang di-SP3 atau dihentikan.

"Bahkan salah satu dari penista agama justru terang-terangan kasusnya di SP3-kan dan diumumkan secara terbuka di berbagai media seperti kasus Ade Armando," kata Rizieq lewat rekaman pembicaraan melalui telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).

Rizieq juga mengatakan, dirinya merasa prihatin dengan sejumlah kasus penyerangan terhadap ulama di Indonesia.

"Saudaraku yang tersayang, hati ini semakin sakit, sedih dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbotnya diserang dan dianiaya. Itu sebabnya semangat pulang saya semakin berkobar. Apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pencundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama melalui PK di Mahkamah Konstitusi RI," papar Rizieq.

Menurut Rizieq, Ahok tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA karena menerima putusan di persidangan dan tidak mengajukan banding.

"Aturan Mahkamah Agung sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. Ingat, Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum," ujar Rizieq (detik.com).
Habib Rizieq sebut Demi Tegaknya Hukum Semangat Pulangnya Berkobar Melihat Upaya Pembebasan Ahok!
Rizieq buru-buru menilai Ahok di tempat Dia bersembunyi saat ini. Tapi, Rizieq Shihab sendiri sudah dipastikan juga memiliki masalah hukum yang sama terkait beberapa Pasal yang disangkakan. Hal ini, dijelaskan sebelumnya oleh Mantan Kapolda Metro Jaya, Iriawan memastikan Rizieq melakukan pelanggaran pidana, namun Rizieq kerap mengharap bekingan.

"Ada peristiwa pidana dibeking-beking dengan kekerasan, jangan ya, malu. Jangan nanti malu, negara kita negara hukum," katanya dikutip pada tribunnews, 8 Juni 2017.

Tak hanya pihak luar yang bisa menilai sikap dan mental hello kitty Rizieq seperti itu. Justeru, pihaknya sendiri, Faizal Assegaf, yang sudah diberhentikan dari segala aktivitas organisasi akibat menyampaikan sebuah gambaran yang tak sesuai sikap negarawan Rizieq Shihab.

Gara-gara pernyataan soal sosok Habib Rizieq Syihab. Pernyataan Faizal Assegaf itu bermasalah bagi segenap Presidium 212 atas pernyataan Faizal Assegaf pada Sabtu pekan lalu, saat menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi di Hotel D Setiabudi. Assegaf menyatakan bahwa 'dalam menghadapi masalah hukum, Ahok lebih negarawan dan lebih kesatria daripada Habib Rizieq Syihab'.

Akhirnya pihak Presidium 212 merasa berang. Menurut Aminuddin, akibat membandingkan kasarnya kelakuan atau karakter Ahok dengan kemuliaan akhlak imam besar umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab, hal itu dianggap sebagai pendapat yang sungguh tidak memiliki bobot intelektual, bahkan dari sudut etika termasuk dalam kategori tidak beradab.

Tanpa Banding, MA sebut Boleh Ajukan PK

Menyikapi sindiran Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait Ahok yang mengajukan PK yang disampaikannya dalam rekaman yang menunda kepulangannya ke Tanah Air.
Habib Rizieq sebut Demi Tegaknya Hukum Semangat Pulangnya Berkobar Melihat Upaya Pembebasan Ahok!
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berbincang dengan asistennya sebelum sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9). Sidang lanjutan ini terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mahkamah Agung sendiri sudah menjelaskan seseorang yang tak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, boleh mengajukan PK.

"Boleh, aturannya boleh. Yang penting sudah menerima putusannya itu, sudah menjalani pidananya," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia menuturkan, tidak ada aturan yang melarang seseorang mengajukan PK, termasuk Ahok. Pasalnya, ada 2 upaya hukum yang selama ini bisa dilakukan.

"Memang undang-undangnya boleh, tidak ada larangan. Upaya hukum kan ada dua. Yang pertama upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi. Kemudian ada upaya hukum yang luar biasa," jelas Abdullah.

Menurut dia, upaya hukum yang luar biasa atau PK itu boleh dilakukan sewaktu-waktu. Asal, memang ada dasarnya.

"Yang luar biasa itu boleh sewaktu-waktu. Asal ada dasarnya. Dia punya dasar apa melakukan PK," tukas Abdullah.

Pada KUHAP Pasal 263 ayat 1 disebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecualiputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."

Kemudian, dalam ayat 2 huruf c disebutkan, "PK boleh diajukan atas dasar; Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata."

Bahkan ini juga sudah diatur oleh MA. Yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, Ahok boleh mengajukan PK. 

Begitulah sikap sebagian alasan pembenar bagi pendukung yang sudah termakan doktrin pengkultusan pada diri Rizieq Shihab. Sebagiannya, walau sudah didampingi kuasa hukum, namun tak memahami dasar hukum apa alasan pembenar sikap dan kritik radikal terhadap pihak lainnya yang cenderung mereka pertontonkan.

Pihaknya ini seringkali menyebut bahasa jawara, FPI, umat Islam, dan juga tak mau Habib Rizieq ditangkap. Menurut Eggi jika ditangkap apa terjadi coba? Konflik, bunuh-bunuhan, siapa yang bertanggung jawab?

Inilah bahasa Hello Kitty bagi kubu Presidium 212, sebelah lain dari sikap anak negeri ini, yang doyan mengganyang politik dilabeli Agama sebagai pemanis aksi.


Embo.

No comments:

Post a Comment