Di Indonesia, selama ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih belum optimal diterapkannya pajak ditingkat karyawan tetap yang berpenghasilan pokok serta bagi yang beragama Islam, untuk dikelola zakatnya oleh Baznas.
Mengingatkan kembali, bahwa Indonesia sebagai Negara berdasarkan hukum. Di mana, Partai-partai Islam dan nasionalis sudah memperjuangkan zakat agar mendapat kekuatan hukumnya yang di bahas dan disepakatinya UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah bersama anggota DPR RI, Senayan Jakarta, dan akhirnya terwujud serta sudah diberlakukan.
Baca Dasar Hukumnya di pusat.baznas.go.id/peraturan-perundang-undangan/..
Zakat adalah jalan pilihan luhur bagi umat islam. Sucikan harta via Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Tentu dari kebijakan ini nampak bahwa pemerintah Jokowi yang sering dianggap sebagian kalangan cenderung anti Islam justeru menunjukkan, bahkan ingin mewujudkan sikap berkeislaman itu melalui cara-cara produktif terutama implementasi pengelolaan zakat kepada Aparatur Sipil Negara.
| Ilustrasi Gaji PNS/Image.liputan6. |
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebut Potensi Zakat PNS Mencapai Rp 10 Triliun. Lukman juga mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar.
Jadi, tidak semua pegawai berkewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan. Lukman menuturkan, nanti akan didata siapa saja PNS yang masuk persyaratan wajib zakat, yaitu orang Islam yang penghasilannya sudah mencapai seharga 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5 persen.
Adapun yang akan menghimpun dan mengelola zakat dari para PNS adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan badan amil zakat lainnya. Lukman menuturkan, zakat yang terhimpun akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk muslim saja.
Pihaknya berharap potensi zakat yang besar tersebut bisa lebih didayagunakan untuk hal yang lebih produktif.
"Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama," ujar Lukman.
Nanti PNS ada akad perjanjian dengan Baznas, maksudnya di minta pernyataannya apakah siap atau tidak, jika siap maka Baznas akan mengelola 2,5% sisihan gaji pokoknya, bagi yang tak mau tidak bakal di akad atau diminta kewajiban.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai hal pemungutan zakat ASN. Menurutnya dikutip merdeka.com, ini baru wacana, belum ada keputusan dan juga rapat terbatasnya. Sehingga dia meminta hal ini tak perlu menjadi sebuah polemik.
"Belum ada (pemungutan zakat), jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya. Jadi jangan dipolemikan orang belum ada keputusan apa-apa kok," kata Presiden Jokowi, di Padang, Jumat (9/2).
Namun, jika ada yang ingin berzakat atau ingin menjadi wajib zakat melalui kebijakan akad antara Baznas dengan ASN, berikut ilustrasi bagaimana cara menghitungnya :
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.....Sedekah hanya anjuran, sepenuhnya ada pada keinginan yang bersangkutan...
Menurut Marsudi, hanya PNS yang telah masuk kategori nisab (batas minimum bisa membayar zakat) yang bisa membayar zakat.
"Kemudian dibuat surat itu tujuannya untuk membantu, membantu siapa, membantu yang ini segera membayar zakat memang untuk itu dan tentunya yang sudah senisab. Kalau belum nyampe nisab gajinya ini gaji di bawah UMR makan dan transportasinya ludes," tuturnya dikutip pada detik.
Marsudi menambahkan tak hanya itu, pemerintah juga diminta harus mampu mengatur secara jelas terkait pengalokasian zakat. Pihaknya siap mengawasi penyaluran uang zakat agar tak menyimpang.
"Penyaluran zakat ya harus sesuai asnaf-nya (penerimanya), wajib, saya awasi itu, saya plototin itu nanti," ujarnya.
Demikianlah agar bermanfaat dan Allah Maha Tahu kegundahan hamba-hambaNya..👳👳👳
miki.

No comments:
Post a Comment