![]() |
| Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menerima kunjungan kehormatan Komisioner HAM PBB Zeid Ra`ad Al Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2) siang. (Foto: OJI/Humas/setkab.go.id) |
“Beliau terus mendorong Indonesia walaupun berbagai pendekatan dan upaya yang dilakukan tentu tidaklah seperti apa yang dipikirkan bahwa itu mudah ,dan presiden mengakui masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan untuk itu,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly usai mendampingi Presiden Jokowi menerima Zeid Ra`ad Al Hussein.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Komisioner HAM PBB percaya bahwa Indonesia dapat menjadi leader untuk memimpin penyelesaian, karena salah satu negara yang diterima baik di Myanmar yang ikut serta untuk menyelesaikan masalah ini adalah Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Komisioner HAM PBB itu, menurut Yasonna, Presiden Jokowi telah menyampaikan pertemuannya di Banglades, beberapa hari lalu, bertemu dengan para pengungsi, mendengar langsung persoalan yang di sana, dan memang diakui kita harus melakukan banyak PR untuk penyelesaian Rohingya.
Presiden, lanjut Yasonna, menyampaikan bahwa Indonesia mau menunjukan bahwa di negara muslim juga demokrasi dan penghargaan human right bisa berjalan berbarengan.
“Indonesia oleh komisioner dianggap sebagai salah satu role model. Kita harapkan bisa menjadi role model sebagai negara muslim terbesar di dunia dalam menangani beberapa isu-isu yang berkaitan dengan HAM,” terang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berharap Pada Indonesia
Semantara Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) A.M. Fachir menambahkan, pertemuan Presiden Jokowi dan Komisioner HAM PBB yang berbicara mengenai pengungsi di Bangladesh karena ada kekhawatiran yang lebih besar terkait konsekuensi kalau tidak ditangani secara serius tentu akan meningkat menjadi krisis.
“Ini yang menurut dia harus semua pihak. Dan karena itu, Dia melihat Indonesia sebagai negara yang memiliki komunikasi dengan Myanmar, Dia punya harapan besar bahwa Indonesia punya peran,” ujarnya dilansir pada laman setkab.go.id.
Selain membahas Rohingya, mereka membahas pidana LGBT dalam RUU KUHP.
"Indonesia diharapkan menjadi role model dalam menangani beberapa isu yang berkaitan dengan HAM. Diangkat juga beberapa persoalan RUU KUHP seperti LGBT. Nanti, saya dan komisioner secara lebih dalam membahas isu itu," kata Menkumham Yasonna Laoly seusai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Yasonna menjelaskan, sikap pemerintah menolak hubungan sesama jenis yang terang-terangan di muka umum. Ia melanjutkan, Zeid percaya Indonesia tetap menghormati hak kaum minoritas.
"Hal yang sama, Indonesia tetap hormati hak-haknya masyarakat, kelompok minoritas, kelompok termarginalkan. Mereka percaya Indonesia dapat melakukan dengan baik," paparnya.
"Saya diskusi juga, ini harus betul-betul secara hati-hati agar orang-orang tak melakukan hal yang jadi kontraproduktif, seperti persekusi. Kita membawa draf KUHP tak diskriminatif dan menjaga perbuatan yang menjaga diskriminatif anak dan kita melarang promotion," terang Yasonna.
Seperti diketahui, LGBT dibahas pemerintah bersama DPR dalam rapat RUU KUHP pada hari Senin (5/2). Rapat tersebut menyepakati Pasal 495, yang mengatur pidana LGBT ditunda pembahasannya.
Pasal 495 dalam draf RUU KUHP berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:
a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (-)
Eyth.


No comments:
Post a Comment