Div Humas Polri. |
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Direktur Cyber Crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran. (Tiwi/era.id) |
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
(Baca juga: Penyebar Ujaran Kebencian Antar-suku di Medsos Ditangkap Bersama Ponsel dan SIM Card)
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.
Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif. Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bongkar Grup "The Family MCA", Sindikat Penyebar Isu Provokatif" (*)
Berikut ini salah satu konten Twitter yang masih dapat di akses mengenai fitnah hutang terhadap sosok Bos IMF yang didampingi Presiden Jokowi sedang blusukan. Salah satu tokoh politik Gerindra juga pengikut akun twitter ini, Fadli Zon!
Alhamdulillah berkat kepimimpinan Pak Jokowi, utang Indonesia MEROKET jadi 4.684 Triliunhttps://t.co/vqNpqLMZzK— Muslim Cyber Army (@MCAOps) 26 Februari 2018
Sementara itu, Jokowi ajak Bos IMF blusukan, RI mau ggutang (lagi) https://t.co/R28QgSKtos
Edmun.
No comments:
Post a Comment