Perbedaan antara Normalisasi dan Naturalisasi Sungai - Indowordnews

Breaking

13 February 2018

Perbedaan antara Normalisasi dan Naturalisasi Sungai

Perbedaan antara Normalisasi dan Naturalisasi Sungai
Normalisasi sungai Ciliwung. (Antara/Galih Pradipta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan istilah naturalisasi sungai untuk program mengembalikan lebar sungai di Jakarta dalam mencegah dan mengatasi banjir.

Istilah pada masa pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk tujuan yang sama adalah normalisasi sungai.

Wakil Anies, yaitu Sandiaga Uno, juga masih menggunakan istilah normalisasi saat menyampaikan langkah Pemprov DKI dalam mengatasi banjir akibat makin sempitnya daerah aliran sungai, entah karena diokupasi warga atau pendangkalan alami.

Di pihak lain, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan pun memastikan program normalisasi sungai bakal dilanjutkan. Pihaknya bahkan sudah mengalokasikan Rp 1,3 triliun untuk pengerjaannya. Dikutip dari beritasatu, sebesar Rp 800 miliar untuk normalisasi dan Rp 500 miliar untuk pembangunan waduk di DKI.

Apa sebetulnya perbedaan antara normalisasi dan naturalisasi sungai?

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menjelaskan, normalisasi dalam pengertian yang telah direalisasikan oleh Pemprov DKI adalah melakukan pelebaran sungai dengan memindahkan masyarakat sekitar. Pinggiran sungai dilakukan betonisasi.

Nirwono mengatakan, pengertian normalisasi yang telah dijalankan Pemprov DKI merupakan hal keliru. Soalnya, normalisasi dalam arti sebenarnya yaitu mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya.
Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). Mereka berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Normalisasi mestinya mengikuti bentuk sungai, bukan menjadikan sebagai sungai yang lurus dan pinggir sungai dibeton seperti saat ini.

"Tujuan awal normalisasi ini mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan awal, itulah disebut dinormalkan, tetapi dalam praktiknya salah," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).

"Nah salahnya itu yang sekarang dilakukan Pemprov DKI dan BWSCC itu dalam bentuk sungainya cenderung diluruskan, dirapikan, dan dibetonisasi," kata Nirwono.

Nirwono mengatakan, normalisasi yang telah dilakukan Pemprov DKI sebenarnya akan menimbulkan sejumlah dampak buruk pada masa depan. Normalisasi dengan betonisasi dan meluruskan bentuk sungai akan membuat aliran sungai semakin cepat.

Bentuk sungai yang berkelok sesungguhnya bisa memperlambat laju aliran sungai. Dengan sungai diluruskan, daya dorong air akan semakin besar sehingga terdampak di sisi hilir.

Tingginya kecepatan aliran air akan membawa lumpur dan sedimentasi yang cukup banyak. Akibatnya, sungai akan cenderung cepat mendangkal. Betonisasi juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Nirwono menjelaskan, pengertian naturalisasi sendiri merupakan penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan. Konsep naturalisasi memperlebar sungai dengan mengikuti bentuk alur sungai.

Berbeda dari konsep normalisasi dengan betonisasi, naturalisasi  memanfaatkan ekosistem hijau di mana di pinggiran sungai ditanamani pohon.

Konsep penataan naturalisasi selain bertujuan menjaga ekosistem yang ada di pinggir sungai tetap hidup, juga menjadikan pinggiran sungai bisa menyerap air.

"Nah dengan kelokan tadi, kecepatan air semakin pelan, jalur hijau dan air diserap. Dia punya kecepatan untuk diserap kembali di kiri dan kanan sungai, jadi secara alami air masuk ke dalam tanah," kata Nirwono.

Nirwono menilai program naturalisasi lebih ekonomis dan praktis. Hanya saja, naturalisasi menunggu waktu untuk melihat hasilnya berbeda dengan normalisasi.

“Kalau normalisasi, setelah dilakukan bisa langsung terlihat, tapi naturalisasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 tahun baru keliatan hasilnya,” lanjut Nirwono.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta, 30 Januari 2018. Dalam kunjungannya Anies mengajak Dubes Denmark Rasmus A Kristensen dan Dubes Norwegia Vegard Kalee. TEMPO/Subekti.
Normalisasi sungai berbeda dengan naturalisasi yang dikatakan Anies Baswedan, untuk solusi penataan banjir di Jakarta.
Di negara-negara Eropa, sebelumnya dilakukan normalisasi sungai. Namun sejak dasawarsa 1990-an, mereka membongkar beton di sisi sungai pada beberapa ruas dan melakukan naturalisasi.

“Kemudian di Sidney sejak tahun 2007, mereka sadar normalisasi hanya membuat lingkungan semakin rusak akhirnya menggantinya dengan naturalisasi,” katanya menjelaskan soal naturalisasi sungai yang dikatakan Anies Baswedan (sumber).


[miki]

No comments:

Post a Comment