Tak Cukup Ganti Kerugian Calon Jamaahnya, Inilah problem Harta Milik Bos First Travel ! - Indowordnews

Breaking

21 February 2018

Tak Cukup Ganti Kerugian Calon Jamaahnya, Inilah problem Harta Milik Bos First Travel !

bos First travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman 

Pasangan suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, keduanya bos First Travel, tampil tenang saat menjalani sidang perdana kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah di PN Depok, Senin (19/2).

Hal serupa juga tampak ditunjukkan oleh adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang juga merupakan terdakwa atas kasus yang sama.

Sejak awal mereka datang dan masuk ke dalam tahanan PN Depok, lalu masuk ke dalam ruang sidang, caci maki para korban First Travel kepada ketiganya terus terdengar.

Mereka yang mencaci adalah puluhan korban First Travel yang sengaja datang untuk menyaksikan jalannya sidang.

Mereka datang sambil membawa sejumlah poster yang dibentangkan. Ada yang meneriakkan "penipu", ada pula yang menyerukan "rampok".

"Hey, penipu! Kembalikan duit kami, kami mau umrah. Uang yang kalian makan, hasil keringat saya jualan selama ini. Kami ini rakyat kecil," kata Ani salah satu korban First Travel yang mengaku sebagai pedagang kaki lima, di Jakarta, Senin.

"Balikin duit kita, woooi, para penipu," kata Tina, korban lainnya asal Bintaro.

Meski begitu, ketenangan tetap ditunjukkan ketiganya yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah, terutama Andika dan Anniesa.

Bahkan pasutri itu tampak kerap melempar senyum saat berjalan memasuki ruang sidang.

Ketiganya dikawal ketat aparat sampai duduk di kursi terdakwa untuk menghindari amukan para korban.



Anniesa yang sempat mendekap tangan suaminya Andika juga kelihatan lebih banyak tersenyum dibandingkan raut wajah tegang.

Saat sidang berjalan dan dakwaan dibacakan JPU, Andika juga berkali-kali menebar senyum ke arah Majelis Hakim dan para JPU.

Sesekali ia kelihatan mengobrol kecil sambil tersenyum ke arah istrinya.

Usai sidang, saat keduanya meninggalkan ruangan sidang.

Caci maki dan teriakan korban First Travel kembali terdengar. Namun lagi-lagi Andika dan Anniesa kelihatan lebih banyak tersenyum meski dalam penjagaan ketat aparat.

Diminta tenang

Salah seorang pengunjung sidang tampak meminta orang-orang di sekitarnya untuk tenang.

"Sudah, nanti tidak mulai-mulai sidangnya," kata dia.

Keramaian di ruang sidang sempat berlangsung beberapa menit. Melalui pengeras suara, panitera sidang meminta pengunjung untuk tenang agar sidang bisa dimulai.

Tapi, ucapan dia seolah tak didengar para pengunjung. Akhirnya, beberapa petugas menghampiri pengunjung sidang dan mencoba menenangkan.

Petugas mengatakan, sidang tidak bisa dimulai jika pengunjung sidang masih bersuara.

Akhirnya, satu per satu pengunjung tenang dan sidang dimulai pukul 10.15 WIB.

Ketiga tersangka yang mengenakan kemeja putih akhirnya duduk di kursi pesakitan di ruang utama sidang PN Depok yakni ruang Garuda.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.

Sidang yang dibuka, sempat diskors lima menit karena menunggu kehadiran pengacara tiga bos travel tersebut.

Tunjuk pengacara

Oleh karena tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir, maka Majelis Hakim menunjuk salah satu pengacara dari lembaga bantuan hukum di PN Depok atas nama Rozali.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Sobandi sempat menanyakan kepada ketiganya apakah bersedia menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum. "Kami siap," kata ketiga tersangka hampir bersamaan.

Karenanya hakim lalu meminta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni untuk membacakan dakwaannya.

Namun baru beberapa kata dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Sobandi kembali menginterupsi.

"Pengadilan akan menyediakan pengacara untuk mendampingi ketiga tersangka. Kita tunjuk dulu kuasa hukum untuk mendampingi. Ini cuma-cuma dan tidak usah bayar," kata Sobandi.

Ia kemudian berdiskusi dengan hakim anggota lainnya dan akhirnya menunjuk kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum PN Depok atas nama Rozali untuk mendampingi ketiganya.

JPU pun membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sobandi memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan, Senin pekan depan.

Tidak cukup

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman, menuturkan nilai jumlah aset First Travel yang disita dari tiga terdakwa kasus ini tidak cukup untuk membayar ganti rugi puluhan ribu calon jemaah umrah yang telah ditipu.

Ia menjelaskan total kerugian 63.310 calon jemaaah umrah dari seluruh Indonesia yang sudah diperdayai First Travel adalah sekitar Rp 905 miliar atau tepatnya Rp 905.333.000.000.

"Sementara aset First Travel yang disita total nilainya hanya sekitar 10 persen dari total kerugian Rp 905 miliar tersebut atau sekitar Rp 50 miliar saja. Jadi tidak akan cukup untuk bayar ganti rugi calon jemaah," kata Heri usai sidang di PN Depok, Senin (19/2).

Namun, kata Heri, JPU tidak melihat jumlah besar kerugian yang ada.

"Tapi untuk menutupi itu semua, uang diputar dan disamarkan ke hal-hal lain. Karenanya, ketiga terdakwa kami jerat dengan pasal pencucian uang yang ancaman hukumannya lebih besar dalam dakwaan kami," kata Heri.

Ia yakin dan optimistis dapat membuktikan hal itu dalam persidangan nanti."Lebih lengkapnya kita ikuti persidangan lanjutan. Kita akan buktikan di persidangan," kata Heri.

Dalam dua berkas dakwaan tim JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Harta Milik Bos First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Calon Jamaahnya, http://wartakota.tribunnews.com/2018/02/20/harta-milik-bos-first-travel-tak-cukup-ganti-kerugian-calon-jamaahnya?page=all....

edm.


No comments:

Post a Comment