Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Senin, 26 Februari 2018. Wacana untuk memindahkan sidang ke Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan dibatalkan. Persidangan tetap digelar di gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath menyiapkan aksi demonstrasi menuntut peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak. Dia mengaitkan pengajuan PK itu dengan Pilpres 2019.
"Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF, ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," seru Al-Khaththath dilansir dari detikcom, saat ia berada di Gedung Joang '45, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Sidang PK Ahok, kata Al-Khaththath, menurutnya, akan dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus. Di berkata agar massa memenuhi ruas Jalan Gajah Mada sebagai bentuk penolakan.
"Jadi tolong semua disampaikan ke saudara-saudara, kita hadir memenuhi Jalan Gajah Mada," kata dia, yang mengaku mendengar sudah ada 5.000 orang yang siap ikut aksi.
Dia kemudian menanyakan soal tujuan diajukannya PK Ahok ini. Pria bernama asli Gatot ini pun menyatakan soal pendapat ahli hukum yang didengarnya. Menurut dia, jika PK Ahok dikabulkan, akan ada peluang Ahok melenggang ke 'Istana'.
"Sebab gini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana," ungkap Al-Khaththath.
"Akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan, apalagi jadi wapres," imbuhnya.
Selain itu, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab pun lalu mengaku sangat ingin pulang dengan alasan setelah mendengar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Di kutip pada Tirto.id, Rizieq Shihab pun mendesak MA menolak PK Ahok atas kasus penistaan agama.
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). ANTARA |
Dalam rekaman yang diperdengarkan kepada jemaah di Masjid Baitul Amal, Menceng, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018), Rizieq mengaku ingin pulang karena banyak ulama hingga aktivis Islam disiksa, dianiaya, hingga dibunuh. Selain itu, pentolan FPI itu juga ingin pulang setelah mendengar kabar Ahok mengajukan peninjauan kembali.
"Semangat pulang saya semakin berkobar apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman, melalui upaya PK atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Rizieq dalam rekaman telepon, Rabu (21/2/2018).
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.
Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.
Menurut Ruhut, kritik yang disampaikan oleh kelompok-kelompok khususnya Eggi Sudjana, dengan kelompok yang manamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis itu berangkat dari sentimen anti-Ahok.
"Kalo Eggi yang ngomong, aku tertawa termehek-mehek aja," kata Ruhut.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan menolak secara tegas PK yang diajukan Ahok. Dia mengatakan langkah Ahok mengajukan PK tidak sesuai logika hukum.
BACA: Ruhut Sitompul Ketawai Eggi Mau Gagalkan PK Ahok. Itu sentimen!
Eggi menuturkan dalam pengajuan PK seharusnya ada tiga unsur penting yang dipenuhi, yaitu adanya bukti baru, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis.
Sedangkan, dalam kasus PK Ahok ini, menurut dia, tiga unsur itu tidak ada. Eggi menduga ada perlakuan hukum yang spesial terhadap Ahok.
Menangkal isu Eggi di atas. Di hari kedua Pembekalan, di Mega Mendung, para cakim sejalan dengan pesan SekMA, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho juga sudah menyampaikan arahan agar para cakim bisa menjaga integritas dengan sebaik-baiknya.
“Jangan sekali-kali mau kalau ada yang mengajak atau mengajarkan main perkara. Sekali mau, Kalian akan semakin menjadi. Kalian harus punya keberanian untuk menolak. Tidak boleh takut. Kalau ada penekanan terhadap sikap kalian tersebut yang membuat Kalian tidak nyaman bekerja, laporkan ke Badan Pengawasan, dijamin rahasia, nama kalian tidak akan muncul.” Kata Pudjoharsoyo bersemangat.
“Jadilah hakim yang berkualitas dan berintegritas.” Tekannya.
Menurut Nugroho, sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan ada 3 golongan hakim yang terdapat di Indonesia.
1. Hakim type A. fakta A, putusan A, hukuman A. jika diberi imbalan ia menolak.
2. Hakim type b. fakta A, putusan A, hukuman A. Jika diberi imbalan ia menerima dengan alasan, selama ia tidak meminta, tidak apa-apa untuk menerima.
3. Hakim type c, yaitu hakim di mana fakta, putusan dan hukuman disesuaikan dengan pesanan. Disesuaikan dengan imbalan yang sudah dipesan.
Menyoal upaya hukum yang luar biasa atau PK yang diajukan pihak kuasa hukum Ahok, Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menyatakan membolehkan PK (peninjauan kembali) dilakukan sewaktu-waktu dan asalkan sesuai dengan dasarnya.
"Yang luar biasa itu boleh sewaktu-waktu. Asal ada dasarnya. Dia punya dasar apa melakukan PK," tukas Abdullah.
Pada KUHAP Pasal 263 ayat 1 disebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."
Kemudian, dalam ayat 2 huruf c disebutkan, "PK boleh diajukan atas dasar; Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata."
Bahkan ini juga sudah diatur oleh MA. Yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, Ahok boleh mengajukan PK.
Miki.
No comments:
Post a Comment