Ilustrasi cadar. (Foto: Thinkstock) |
"Bagi wanita muslim, wajib mengenakan jilbab karena syariat Islam. Namun tidak mesti harus mengenakan cadar karena cadar merupakan budaya," kata Maratua kepada detikcom di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (8/3/2018).
Terkait aturan di kampus, hak seseorang mengenakan cadar sesuai UU. Namun pihak kampus juga memiliki aturan penggunaan cadar bagi mahasiswi selama beraktivitas di dalam kampus.
"Mengenakan cadar merupakan hak warga negara yang diatur dalam undang-undang," ujar Maratua.
Terkait dengan penerapan larangan cadar di dalam kampus, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara ini mengatakan hal itu merupakan hak pihak kampus.
"Pihak kampus punya hak kalau membuat aturan larangan mengenakan cadar," ungkapnya
Kalau memang universitas menetapkan larangan mengenakan cadar, itu sah-sah saja. Namun, kalau ada peraturan larangan mengenakan jilbab di dalam kampus, itu baru menyalahi aturan.
"Tapi menjadi masalah kalau pihak kampus melarang mahasiswinya mengenakan jilbab," pungkasnya.
Sumber: detikcom
Edy.
No comments:
Post a Comment