Jonru Ginting akan menghadapi vonis hakim atas dakwaan ujaran kebencian pada hari ini. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) |
Dilansir pada CNN Indonesia, Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
"Menyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata hakim.
Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
Hukuman untuk Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara.
No comments:
Post a Comment