Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, masuk bergabung ke Partai Berkarya. Pollycarpus disebut elite Berkarya bergabung menjadi anggota partai.
"Anggota biasa jadi kader partai, beliau. Bukan kepenguusan DPP, dan bukan, belum caleg," kata Sekretaris Jenderal DPP Berkarya, Badaruddin Andi Picunang saat dihubungi VIVA, Rabu, 7 Maret 2018.
Badar menyebutkan Pollycarpus bergabung ke Berkarya atas keinginan yang bersangkutan. Menurutnya, mantan pilot Garuda Indonesia itu mendaftar sebagai anggota partai ketika Berkarya sudah dinyatakan lolos verifikasi.
"Waktu pas kami lolos verifikasi, kami kan buka pendaftaran untuk merekrut anggota. Pak Pollycarpus mendaftar ke kami," ujar Badar.
Bergabungnya Pollycarpus melengkapi sejumlah nama elite partai yang sudah dikenal publik. Beberapa nama itu antara lain mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno dan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Selain itu, tentunya ada nama pendiri Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Terkait adanya Pollycarpus dan Muchdi PR, Badar meminta semua pihak tak mengaitkan dengan masa lalu. Menurutnya, tak ada urusan persoalan hukum masa lalu dengan partai.
"Pak Pollycarpus anggota biasa. Pak Muchdi Ketua Dewan Kehormatan. Mereka juga enggak pernah ketemu. Ya, jangan dihubung-hubungkan. Itu masa lalu mereka. Kalau sekarang kami ingin yang terbaik buat partai," jelas Badar.
Nama Pollycarpus Budihari Priyanto pernah divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Munir. Adapun dalam kasus ini, Muchdi Pr yang merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) divonis bebas dari dugaan tuduhan keterlibatan pembunuhan Munir
Tewasnya akivis HAM itu pada 7 September 2004 ketika dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Munir tewas dalam pesawat karena dibunuh dengan racun arsenik yang dimasukkan ke dalam makanan.
Pollycarpus saat itu merupakan pilot Garuda yang sedang cuti. Polly menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat 28 November 2014. Ia memperoleh pembebasan bersyarat dan sudah menjalani 8 tahun penjara dalam vonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.
Sumber Utama: viva.co.id
Edy.
"Anggota biasa jadi kader partai, beliau. Bukan kepenguusan DPP, dan bukan, belum caleg," kata Sekretaris Jenderal DPP Berkarya, Badaruddin Andi Picunang saat dihubungi VIVA, Rabu, 7 Maret 2018.
Badar menyebutkan Pollycarpus bergabung ke Berkarya atas keinginan yang bersangkutan. Menurutnya, mantan pilot Garuda Indonesia itu mendaftar sebagai anggota partai ketika Berkarya sudah dinyatakan lolos verifikasi.
"Waktu pas kami lolos verifikasi, kami kan buka pendaftaran untuk merekrut anggota. Pak Pollycarpus mendaftar ke kami," ujar Badar.
Bergabungnya Pollycarpus melengkapi sejumlah nama elite partai yang sudah dikenal publik. Beberapa nama itu antara lain mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno dan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Selain itu, tentunya ada nama pendiri Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Partai Berkarya. |
"Pak Pollycarpus anggota biasa. Pak Muchdi Ketua Dewan Kehormatan. Mereka juga enggak pernah ketemu. Ya, jangan dihubung-hubungkan. Itu masa lalu mereka. Kalau sekarang kami ingin yang terbaik buat partai," jelas Badar.
Nama Pollycarpus Budihari Priyanto pernah divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Munir. Adapun dalam kasus ini, Muchdi Pr yang merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) divonis bebas dari dugaan tuduhan keterlibatan pembunuhan Munir
Tewasnya akivis HAM itu pada 7 September 2004 ketika dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Munir tewas dalam pesawat karena dibunuh dengan racun arsenik yang dimasukkan ke dalam makanan.
Pollycarpus saat itu merupakan pilot Garuda yang sedang cuti. Polly menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat 28 November 2014. Ia memperoleh pembebasan bersyarat dan sudah menjalani 8 tahun penjara dalam vonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.
Sumber Utama: viva.co.id
Edy.
No comments:
Post a Comment