Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Rabu (4/4). Sidang dimulai pukul 10.05 WIB.
1. Sidang tanpa dihadiri Ahok dan Veronica
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini pun tidak dihadiri Ahok maupun Veronica Tan. Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Ahok.
Adik kandung Ahok, Fifi lety indra, mengatakan Veronica sebelumnya sudah mengirim surat berisi persetujuannya untuk bercerai. Soal hak asuh anak, kata Fiti, Vero telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.
2. Gugatan cerai diajukan Ahok
Seperti diketahui, gugatan cerai datang dari pihak Ahok. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Januari 2018. Ahok menuntut cerai istrinya karena ia merasa ada orang ketiga di antara ia dan Vero.
3. Hak asuh anak diberikan kepada Ahok
Selain meluluskan permohonan Ahok, majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak untuk sementara diserahkan kepada Veronica, karena Ahok sedang berurusan dengan masalah hukum.
Namun setelah Ahok menjalani hukuman, maka hak asuh tersebut akan diserahkan kepada Ahok.
4. Ahok masih mendekam di tahanan Brimob Kelapa Dua
Ahok saat ini memang masih mendekam di dalam tahanan Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat. Ia dikirim ke sana setelah diputuskan bersalah dalam kasus penodaan agama. Ahok belum sekalipun hadir dalam sidang perceraiannya.
Sumber Artikel
[ed.]
04 April 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment