Presiden Jokowi, saat ziarah ke makam Bung Karno.
|
"Kalau saya sejak Wali Kota, jadi Gubernur (DKI Jakarta), jadi Presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci sudah makanan sehari-hari," ujar Jokowi di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan.
"Ribuan (pelaku penghinaan) kalau kayak gitu, kalau saya mau (laporkan ke polisi). Tapi, sampai detik ini, hal tersebut kan tidak saya lakukan," kata Jokowi mengomentari soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah.
Meski menyatakan tak akan mempersoalkan cemooh, cacian, ataupun hinaan, Jokowi menilai Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip kesantunan. Presiden, kata dia, juga merupakan simbol negara yang harus dilindungi.
Karena itu, Jokowi mendukung adanya penerapan pasal itu. Menurut Jokowi, pasal itu ditujukan untuk jangka panjang dan tidak hanya untuk kepentingannya pribadi.
Selain itu, dia menyebut pasal penghinaan presiden yang saat ini ada dalam RUU KUHP juga untuk memproteksi masyarakat yang kritis supaya tidak dipidana.
"Jadi, yang ingin mengkritisi, ingin memberikan pengawasan, ingin memberikan koreksi, ya silakan. Jangan sampai nanti ada yang membawa ke 'pasal karet'," kata dia.
Di dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Di dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
No comments:
Post a Comment