Sandiaga Uno (kanan) dalam Debat Pilgub DKI. |
Jika dalam kasus tersebut ditemukan indikasi tindak pidana dan dapat dinaikan ke tahap penyidikan, pihaknya bisa saja menetapkan status hukum terhadap Sandiaga Uno. "Kalau dalam gelar perkara memang dia terbukti bisa naik ke penyidikan ya, kenapa tidak", kata Argo Yuwono (Kabid Humas Polda Metro Jaya).
"Kalau masalah penggelapan tanah atas nama dia, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Kejadiannya sebelum dia nyalon," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27-6-17).
Dalam wawancaranya dengan awak Media, Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya kembali akan memanggil pengusaha yang juga politisi partai Gerindra itu untuk mengklarifikasi perkara yang membelitnya. "Kan pemanggilan ditanya, diklarifikasi. Wong dia ada di sini," kata Argo.
Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta ini, memiliki kasus yang terus berjalan dalam pemeriksaan oleh Pihak Polda Metro Jaya, Jakarta. Sesuai koridor hukum yang berlaku "Kan ada Undang-undang yang mengatur toh, gimana cara memanggil, pelantikan kan Oktober, sebelum dipanggil kan belum wakil gubernur." jelas Argo.
Perkara yang membelit Sandiaga Uno ini awalnya atas laporan dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, oleh rekan bisnisnya yang bernama Djoni Hidayat. Andreas sejak 2012 lalu. Melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, menyatakan tanah tersebut milik PT Japirex. Oleh sebab itu, Argo Yuwono menegaskan, "Ada laporan, kita sidik terus, menanyakan terus loh, ya kita lidik. Kan masih penyelidikan", tandasnya.
Sehingga, perkara ini dipastikan oleh Polda Metro Jaya akan terus diproses, dan sudah masuk dalam berkas perkara dugaan pengelapan surat jual beli tanah di daerah Cicurug, Tanggerang, Banten senilai Rp 8 miliar.
No comments:
Post a Comment