![]() |
| Anggita Eka Putri.2017/doc.merdeka |
"Dapat diceritakan bagaimana perkenalan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
"Di kantor aku sebelumnya (kantor operasional lapangan golf-red), pas lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja juga. Lalu aku samperin, ya udah berkenalan di situ ngomongin tentang member tersebut. Sekitar bulan September 2016," ujar Anggita.
Dimuat detik, Anggi mengaku ia pernah menerima uang pemberian mantan Hakim MK tersebut.
"Pernah, berupa pakaian, uang, dan mobil," jawab Anggita.
"Apakah Saudara pernah meminta sejumlah uang dari yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Iya, tidak banyak, terakhir itu yang dolar, USD 500. Sebelum-sebelum umrah, tapi nggak mepet sih waktunya, (diberikan) sekaligus," ucapnya.
![]() |
| Anggita Ekaputri saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). File. Kompas. |
Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mk)


No comments:
Post a Comment