Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mencabut status badan hukum - Indowordnews

Breaking

19 July 2017

Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mencabut status badan hukum

Meski memiliki AD/ART berlandaskan Pancasila, HTI dianggap mengingkari azas-nya sendiri.

Freddy menggelar konferensi pers mengenai pembubaran HTI. Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)./TRIBUN TIMUR
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris menyatakan, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait
lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," ujar Freddy dalam pernyataannya, Rabu (19/7/2017).

Pagi ini, Freddy menggelar konferensi pers mengenai pembubaran HTI. Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Konferensi pers pembubaran HTI.19/7/2017.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan
nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red). DI SINI

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut
dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurutnya jika ada
pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Silakan mengambil jalur hukum," ujar Dirjen AHU, Freddy Harris menjelaskan. 

No comments:

Post a Comment