Ropi Yatsman penyebar meme penghina Jokowi divonis 15 bulan penjara - Indowordnews

Breaking

25 July 2017

Ropi Yatsman penyebar meme penghina Jokowi divonis 15 bulan penjara

Ropi Yatsman penyebar meme penghina Jokowi divonis 15 bulan penjara
Ropi Yatsman (36),Terpidana penyebar meme menghina jokowi.
Dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7), majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Diberitakan Antara, Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya. Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa menggunakan akun alternatif menyebarluaskan foto editan melalui akun Facebook palsu dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu disebarkan Ropi ke beberapa grup Facebook salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi Ahok'.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu.

Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya. "Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2). Dia ditangkap lantaran kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.

Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu buat akun Google Mail dengan alamat yasmenropi2@gmail.com.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.

Kasus "ujaran kebencian" yang beredar di sosial media beberapa waktu belakangan ini patut disayangkan karena hal tersebut akhirnya membuat polemik dan pro kontra didalam masyarakat dan membuat suhu politik akhirnya meningkat dan mengarah pada tindakan negatif dan provokatif ditengah masyarakat.Namun hukum tak pernah diam saudaraa...

(mk)

No comments:

Post a Comment