![]() |
| Rapat Paripurna RUU Pilpres, Jakarta, 21/7/2017. |
Sambutan Pemerintah di wakili oleh Mendagri, Tjahyo Kumolo. Dengan RUU Pemilu yang diputuskan dalam rapat Paripurna, malam (21/7/17) di gedung Senayan Jakarta.
Maka proses pemilihan presiden sah diatur dalam RUU yang akhirnya disahkan oleh fraksi-fraksi yang bertahan membahas Paripurna dari pagi hingga malam, kecuali ke-empat partai yang WO tersebut.
Yang menjadi polemik hanyalah mengenai Presidensial threeshold, ambang batas Capres.
Fraksi - fraksi yang keluar dianggap kurang merasa yakin akhirnya Walkout, sementara keputusan tetap harus diambil.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, F-Golkar.
Pihak pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan umum, 24 Juli 2019 dan Pilpres yang akan datang.
Setelah selama 7 hingga 9 bulan RUU Pemilu tersebut dibahas, baru pada Pukul 00.10 Wib hari ini (21/7/17), Senayan Jakarta. Anggota DPR RI akhirnya menyetujui dan mensahkan RUU Pemilu menjadi UU, sedangkan Presidensial Threshold 20% bakal berlaku di Pilpres 2019. Sah secara konstitusional
(mk)

No comments:
Post a Comment