Sah! RUU Pemilu menjadi UU, Empat Fraksi Abstain (WO) dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu. - Indowordnews

Breaking

21 July 2017

Sah! RUU Pemilu menjadi UU, Empat Fraksi Abstain (WO) dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Empat Fraksi Abstain (WO) dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu.
Rapat Paripurna RUU Pilpres, Jakarta,  21/7/2017.
Fraksi Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat walkout dalam pengambilan keputusan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menjadi UU yang dilakukan secara voting.

Sambutan Pemerintah di wakili oleh Mendagri, Tjahyo Kumolo. Dengan RUU Pemilu yang diputuskan dalam rapat Paripurna, malam (21/7/17) di gedung Senayan Jakarta.

Maka proses pemilihan presiden sah diatur dalam RUU yang akhirnya disahkan oleh fraksi-fraksi yang bertahan membahas Paripurna dari pagi hingga malam, kecuali ke-empat partai yang WO tersebut.

Yang menjadi polemik hanyalah mengenai Presidensial threeshold, ambang batas Capres.

Fraksi - fraksi yang keluar dianggap kurang merasa yakin akhirnya Walkout, sementara keputusan tetap harus diambil.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, F-Golkar.

Pihak pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan umum, 24 Juli 2019 dan Pilpres yang akan datang.

Setelah selama 7 hingga 9 bulan RUU Pemilu tersebut dibahas, baru pada Pukul 00.10 Wib hari ini (21/7/17), Senayan Jakarta. Anggota DPR RI akhirnya menyetujui dan mensahkan RUU Pemilu menjadi UU, sedangkan Presidensial Threshold 20% bakal berlaku di Pilpres 2019. Sah secara konstitusional

(mk) 

No comments:

Post a Comment