Ilustrasi Platform media sosial Facebook dan Youtube @file. bobotoh.id |
Pemerintah Indonesia akan semakin gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme dan ekstremisme di tanah air.
Menkominfo Rudiantara. (File/Kriminalitas.com) |
Namun apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membantu, maka pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan melakukan pemblokiran. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
“Mohon maaf teman-teman yang main pakai Facebook, atau Youtube kalau terpaksa harus (ditutup) karena tugas pemerintah bertugas menjaga ini kondusif,” kata Rudiantara usai menghadiri Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).
Tindakan tegas ini, menurut Rudiantara harus diambil, karena pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan media sosial. Dari data yang dirilis Kemkominfo, platform media sosial hanya menutup 50 persen akun yang diminta oleh Kemkominfo.
“Pada 2016, permintaan untuk men-takedown akun di medsos maupun file video sharing itu, 50 persen dilakukan oleh penyedia platform internasional media sosial. Ini mengecewakan bagi kami sehingga kami minta diperbaiki ini,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Rudiantara juga menjelaskan soal kian maraknya penyebaran radikalisme di dunia maya. Kebanyakan paham tersebut disebar melalui media sosial dan situs-situs di internet.
Dirinya juga menjelaskan, penindakan situs yang berperan menyebarkan konten radikalisme lebih mudah karena pemerintah dapat langsung melakukan blokir. Sementara media sosial, pemerintah harus melalui komunikasi dengan perusahaan terkait.
Menindaklanjuti ini, Rudiantara mengaku telah mengutus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan perusahaan penyedia akun media sosial dan video sharing. Dia menekankan kembali pemerintah akan bersikap tegas kalau tidak ada perbaikan dalam membatasi akun-akun bermuatan paham radikal.
No comments:
Post a Comment