Patrialis Akbar, Politikus Partai Amanat Nasional yang dipilih oleh Mantan Presiden SBY saat itu untuk menjadi hakim konstitusi.
|
Kalimat itu diucapkan Patrialis usai menjalani pemeriksaan sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta Jumat 27 Januari 2017 silam.
Politikus Partai Amanat Nasional yang dipilih Presiden SBY untuk menjadi hakim konstitusi itu diciduk penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.
"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara," ucapnya.
Kini pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu terbantahkan dengan kesaksian Kamaludin, orang yang menjadi perantara penerima suap itu. Kamaludin membantah memiliki utang seperti yang selalu diucapkan Patrialis selama ini.
Dalam persidangan Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat Senin (31/7) Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setyawan mengonfirmasi hal tersebut.
"Apa Anda mempunyai utang kepada terdakwa Patrialis?" tanya jaksa kepada Kamaludin. "Seingat saya tidak ada," jawab Kamaludin pada sidang hari ini. Kesaksian Kamaludin ini bertolak belakang dengan pernyataan Patrialis Akbar pada sidang sebelumnya.
Di muat merdeka.com, dalam persidangan Patrialis mengaku sempat menerima uang sebesar USD 10.000 dari rekannya itu. Namun dia menyebut penerimaan uang tersebut sebatas urusan utang piutang.
Uang USD 10.000 digunakan Patrialis untuk ibadah umrah. "Sekitar pertengahan Desember kita cerita-cerita. Dia bilang mau jalan-jalan ke luar negeri kalau saya mau umrah, saya sama Pak Kamal kalau masalah uang sering lah saling bantu," jelasnya.
"Waktu Pak Kamal serahin uang ke saya, ini bayar utang kan? Dia (Kamaludin bilang) iya betul," tanya jaksa.
"Pada tanggal 23 Desember berapa yang diserahin Kamal?" Tanya jaksa lagi.
"10.000," ucap Patrialis.
"Dolar Amerika?" tanya jaksa lagi meminta penegasan. "Iya betul," tukasnya.
Berdasarkan surat dakwaan milik Basuki dan NG Fenny, Kamaludin menerima USD 20.000. Uang tersebut dibagi dua antara Kamaludin dengan Patrialis Akbar, masing masing sebesar USD 10.000. Uang itu diberikan Basuki melalui pegawainya untuk diteruskan ke Kamaludin di Buaran Plaza, Jakarta Timur.
Dalam sidang ini juga terungkap soal kode atau sandi saat percakapan Patrialis dengan Kamaludin.
"Ahok siapa?" tanya jaksa Lie.
"Pak Basuki (Basuki Hariman, pengusaha). Kami ada rencana main golf di Royale (Royale Jakarta Golf Club) Patrialis ingatkan kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," jawabnya.
"Anda bilang anda arahkan 'Ahok'," tanya jaksa lagi.
"iya saya arahkan Pak Basuki untuk hadir," tukasnya.
Transkrip percakapan antara Patrialis dengan Kamaludin "(Patrialis: Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol enggak? Kamaludin: Ana arahkan si Ahok, iye ye).
Sebelumnya dalam sidang saksi yang dihadiri Anggita, mantan pegawai di tempat golf itu juga mengaku pernah diberi uang, pakaian, dan mobil oleh Patrialis Akbar. Anggita juga mengaku pernah diberi uang US$ 500.
Anggita dalam sidang saksi Patrialis Akbar.
|
Menurut Lie, perkenalan Patrialis dan Anggita tergolong singkat. Kenal pada September 2016 di kantor golf tempat kerja Anggita, lalu pada November 2016 Patrialis memberikan mobil, uang, dan pakaian kepadanya.
(mk)
No comments:
Post a Comment