Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah segera mempercepat pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebab, menurutnya, kondisi kejahatan siber telah masuk dalam tahap membahayakan.
Hal ini menyikapi pengungkapan grup jaringan penyebar kebencian di media sosial, Saracen oleh Polri. Tiga orang ditangkap. Mereka adalah Jasriadi alias Jas (32), sebagai ketua grup, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi serta Sri Rahayu Ningsih sebagai penyebar konten kebencian.
"Saya sampaikan supaya pembentukannya dipercepat karena permasalahan terkait cyber crime ini sangat mengerikan," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Hidayat menegaskan keberadaan BSSN dianggap mampu mengantisipasi konten-konten negatif mulai dari terorisme, radikalisme, SARA, hoax, prostitusi dan pornografi di dunia maya. Sayangnya, BSSN baru akan dibentuk tahun depan.
"Belum lagi masalah Saracen. Nah kalau pembentukannya masih nanti, bagaimana?" pungkasnya.
Seperti dimuat Merdeka.com, Pemerintah telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber ini baru saja dibentuk setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2017.
Meski telah dibentuk, namun transisi dari BSSN ini membutuhkan waktu 1 tahun. Saat ini, pemerintah tengah menggenjot masalah sumber daya manusia selama 4 bulan mendatang.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Basinas adalah lembaga teknis nonkementerian milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.
Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Basinas telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.
(mk)

No comments:
Post a Comment